kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Membandingkan upah minimum pekerja swasta versus PNS, siapa yang paling besar?


Senin, 09 Maret 2020 / 04:39 WIB
Membandingkan upah minimum pekerja swasta versus PNS, siapa yang paling besar?
ILUSTRASI. Aparatur sipil negara berfoot bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-45 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11). Dalam pidatonya saat memimpin upacara HUT ke-45 Korpri Presiden Joko Widodo menyampaikan, agar


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin jadi idaman jutaan orang di Indonesia. Ini bisa terlihat dari membludaknya jumlah pelamar CPNS dalam setiap rekrutmen yang dibuka pemerintah.

Beberapa alasan orang mengidamkan profesi ASN antara lain pendapatan stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan. Lalu tunjangan di luar gaji yang besarnya bervariatif.

Lalu, jika dibandingkan dengan upah minimum, lebih besar mana dibandingkan gaji PNS dengan mengecualikan tunjangannya?

Upah minimum terbaru yakni tahun 2020, menempatkan DKI Jakarta sebagai daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi yakni Rp 4.276.349.

Baca Juga: Kisah Tjahjo Kumolo: Di DPR dapat gaji Rp 267 juta, jadi menteri Rp 20 juta

Deretan daerah lain dengan UMP tertinggi yakni Papua Rp 3.516.700, Sulawesi Utara Rp 3.310.722, dan Bangka Belitung Rp 3.230.022. Kemudian disusul Papua Barat 3.184.225, Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030, Sulawesi Selatan Rp 3.103.800, Sumatera Selatan Rp 3.043.111, Kepulauan Riau Rp 3.005.383, dan Kalimantan Utara Rp 3.000.803.

Sementara untuk deretan upah minimum terendah berada di Pulau Jawa. Di urutan pertama UMP paling rendah yaitu DIY Rp 1.704.607, Jawa Tengah Rp 1.742.015, Jawa Timur Rp 1.768.777, dan Jawa Barat Rp 1.810.350. UMP sendiri merupakan upah minimum untuk satu provinsi.

UMP berlaku ketika kabupaten/kota tidak mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kepada gubernur. Yang pasti, besaran UMK umumnya lebih besar ketimbang UMP. Sebagai contoh Jawa Barat menetapkan UMP Rp 1.810.350. Namun sejumlah kabupaten/kota menetapkan UMK lebih tinggi dibandingkan UMP Jawa Barat, seperti Kabupaten Bekasi yang menetapkan UMK Rp 4.498.961 atau Karawang Rp 4.594.324.

Baca Juga: Bisa ambil cuti 1 bulan saat banjir, PNS tetap dapat gaji dan tunjangan

Lalu UMK Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275, Kabupaten Bandung Rp 3.139.275, Kabupaten Bogor Rp 4.083.670, Kabupaten Subang Rp 2.965.468, Kabupaten Cirebon Rp 2.219.487, dan Kabupaten Garut Rp 1.961.085.

Gaji PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Berbeda dengan pekerja swasta yang berpatokan pada upah minimum yang berbeda-beda sesuai dengan daerahnya, gaji pokok PNS ditetapkan sama di seluruh Indonesia, baik instansi pusat maupun daerah.

Baca Juga: Jakarta banjir lagi, PNS boleh ambil cuti satu bulan

Sebagai catatan, di luar gaji, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik struktural maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya. Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Baca Juga: DPR temukan sejumlah perosalan terkait proses seleksi CPNS, apa itu?

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Pemerintah beri waktu transisi selama 5 tahun bagi tenaga honorer untuk jadi PNS

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Ada 287.965 peserta yang tidak hadir untuk SKD, ini efek jera yang diberikan BKN

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Ini usulan lengkap DPR soal penghapusan PNS honorer di pemerintahan

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Membandingkan Upah Minimum Pekerja Swasta Vs Gaji PNS"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×