kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Memanas soal Teluk Benoa, Gubernur Bali minta Menteri Luhut diam saja


Selasa, 15 Oktober 2019 / 20:20 WIB
Memanas soal Teluk Benoa, Gubernur Bali minta Menteri Luhut diam saja
ILUSTRASI. Gubernur Bali terpilih I Wayan Koster mengikuti pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018).


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Gubernur Bali Wayan Koster meminta Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan tak lagi berpolemik soal reklamasi Teluk Benoa.

Memang, menurut Koster, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, dan Gianyar belum dicabut. Tapi, beleid tersebut tak berlaku untuk Teluk Benoa.

"Kan, Pak Menko bilang, Perpres 51 masih berlaku, tapi tidak bisa dilaksanakan. Saya minta Pak Menko jangan lagi berpolemik, diam saja," kata Koster kepada wartawan, Selasa (15/10) sore.

Baca Juga: Hore, Menteri Susi tetapkan Teluk Benoa Bali jadi kawasan konservasi maritim

Koster kemudian menjelaskan, dalam Perpres No. 51/2014 memang ada pengaturan yang menyebutkan Teluk Benoa sebagai kawasan yang bisa dimanfaatkan. Tapi, untuk teknis pelaksanaannya merupakan kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Dan sekarang, Teluk Benoa sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi Maritim oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Artinya, di kawasan tersebut tak bisa lagi direklamasi.




TERBARU

[X]
×