kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Melihat gambaran RUU Omnibus Law Sektor Keuangan


Rabu, 16 September 2020 / 10:00 WIB
Melihat gambaran RUU Omnibus Law Sektor Keuangan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Rapat tersebut membahas asumsi dasar dalam Rancang


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Hampir sama seperti Perppu, RUU Omnibus Law Sektor Keuangan nantinya akan meramu Undang-Undang (UU) Bank Indonesia (BI), UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Pencegahan dan Penanagan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU Keuangan, dan UU Perbankan.

“Semua merasa masalah (stabilitas sistem keuangan) ada di OJK dan BI. Krisis bagaimana pandemi dan sepertinya tidak selesai sampai tahun depan,” kata dia.

Setali tiga uang, salah satu poin krusial yang akan jadi pembahasan dalam RUU Omnibus Law Sektor Keuangan adalah adanya Dewan Moneter yang dikepalai oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga: Simak 8 sentiman pasar yang akan menggerakkan IHSG sepekan

Pembahasan ini mirip dengan pasal di RUU BI yang telah diajukan oleh Baleg DPR\. Dus, kebijakan moneter ke depan akhirnya ada di tangan Dewan Moneter.

Hal ini sejalan dengan arah pembiayaan anggaran negara yang mengusung skema burden sharing antara pemerintah dan bank central sampai dengan 2022.

Sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah diundangkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. Beleid ini adalah respon pemerintah terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemic Covid-19.

Dengan demikian, jika RUU Omnibus Law Sektor Keuangan diundangkan tahun depan, maka ke depan burden sharing akan ditentukan oleh Dewan Moneter yang notabene adalah Menteri Keuangan.

Selanjutnya: Pemerintah dan DPR Siapkan Ombinus Law Sektor Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×