Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Hampir sama seperti Perppu, RUU Omnibus Law Sektor Keuangan nantinya akan meramu Undang-Undang (UU) Bank Indonesia (BI), UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Pencegahan dan Penanagan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU Keuangan, dan UU Perbankan.
“Semua merasa masalah (stabilitas sistem keuangan) ada di OJK dan BI. Krisis bagaimana pandemi dan sepertinya tidak selesai sampai tahun depan,” kata dia.
Setali tiga uang, salah satu poin krusial yang akan jadi pembahasan dalam RUU Omnibus Law Sektor Keuangan adalah adanya Dewan Moneter yang dikepalai oleh Menteri Keuangan.
Baca Juga: Simak 8 sentiman pasar yang akan menggerakkan IHSG sepekan
Pembahasan ini mirip dengan pasal di RUU BI yang telah diajukan oleh Baleg DPR\. Dus, kebijakan moneter ke depan akhirnya ada di tangan Dewan Moneter.
Hal ini sejalan dengan arah pembiayaan anggaran negara yang mengusung skema burden sharing antara pemerintah dan bank central sampai dengan 2022.
Sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah diundangkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. Beleid ini adalah respon pemerintah terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemic Covid-19.
Dengan demikian, jika RUU Omnibus Law Sektor Keuangan diundangkan tahun depan, maka ke depan burden sharing akan ditentukan oleh Dewan Moneter yang notabene adalah Menteri Keuangan.
Selanjutnya: Pemerintah dan DPR Siapkan Ombinus Law Sektor Keuangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News