Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan. Tujuannya untuk merespons dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap industri keuangan ke depan melalui ketentuan perundang-undangan baru.
Dalam draf rencana kerja Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dihimpun Kontan.co.id menyebutkan, ada tiga urgensi otoritas fiskal menyiapkan beleid sapu jagad sektor keuangan tersebut.
Pertama, Omnibus Law Sektor Keuangan dipertimbangkan sebagai solusi dan terobosan untuk menyelesaikan hambatan regulasi yang tersebar di banyak UU sektor jasa keuangan (UU organik).
Kedua, RUU pengembangan dan penguatan sektor keuangan masuk dalam program legislasi nasional. Ketiga, untuk dapat mempersiapkan penyusunan RUU diperlukan Naskah Akademis yang tersusun untuk dapat segera diselesaikan.
Baca Juga: Menanti Keputusan Suku Bunga Acuan BI dan The Fed, Begini Arah IHSG di Tengah PSBB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tidak mengelak, bahwa pihaknya tengah menyiapkan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan. Namun, Menkeu belum mau buka suara terkait substansi beleid sapu jagad sektor keuangan tersebut.
“Kita akan sampaikan saja kalau sudah saatnya,” kata Menkeu saat konferensi pers, Selasa (15/9).
Adapun, dalam rencana kerja BKF menyampaikan waktu penyusunan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan ditargetkan pada Januari-Agustus 2021 data dan informasi yang diperlukan sudah dikumpulkan dan dikelola oleh BKF.
Kemudian, pada Maret-Desember 2021 sudah berlangsung pengkajian dan perumusan kebijakan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan.
Baca Juga: Independensi BI Dikekang, Pelaku Pasar Pilih Hengkang
Sumber Kontan.co.id di parlemen menyebutkan, RUU Omnibus Law Sektor Keuangan merupakan payung hukum pelengkap atau bisa menjadi pengganti dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Stabilitas Sistem Keuangan (SSK).
Dia becerita, sekitar pekan lalu ada pertemuan tertutup antara Menkeu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah, dan beberapa Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi).
“Semuanya memberikan tone kalau Perppu kesannya nanti tidak ada pilihan. Karena kalau Perppu antara iya atau tidak. Tapi masalahnya, situasi seperti ini tidak mungkin tidak (menolak Perppu). Makanya diambil jalan tengah,” kata Sumber Kontan.co.id itu, Selasa (15/9).
Hampir sama seperti Perppu, RUU Omnibus Law Sektor Keuangan nantinya akan meramu Undang-Undang (UU) Bank Indonesia (BI), UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Pencegahan dan Penanagan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU Keuangan, dan UU Perbankan.
“Semua merasa masalah (stabilitas sistem keuangan) ada di OJK dan BI. Krisis bagaimana pandemi dan sepertinya tidak selesai sampai tahun depan,” kata dia.
Setali tiga uang, salah satu poin krusial yang akan jadi pembahasan dalam RUU Omnibus Law Sektor Keuangan adalah adanya Dewan Moneter yang dikepalai oleh Menteri Keuangan.
Baca Juga: Simak 8 sentiman pasar yang akan menggerakkan IHSG sepekan
Pembahasan ini mirip dengan pasal di RUU BI yang telah diajukan oleh Baleg DPR\. Dus, kebijakan moneter ke depan akhirnya ada di tangan Dewan Moneter.
Hal ini sejalan dengan arah pembiayaan anggaran negara yang mengusung skema burden sharing antara pemerintah dan bank central sampai dengan 2022.
Sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah diundangkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. Beleid ini adalah respon pemerintah terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemic Covid-19.
Dengan demikian, jika RUU Omnibus Law Sektor Keuangan diundangkan tahun depan, maka ke depan burden sharing akan ditentukan oleh Dewan Moneter yang notabene adalah Menteri Keuangan.
Selanjutnya: Pemerintah dan DPR Siapkan Ombinus Law Sektor Keuangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News