kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Melalui P3B, tarif branch profit tax Singapura turun menjadi 10%


Jumat, 07 Februari 2020 / 20:04 WIB
Melalui P3B, tarif branch profit tax Singapura turun menjadi 10%
ILUSTRASI. Rofyanto Kurniawan, Poltak Maruli John Liberty, dan Bawono Kristiaji saat Dialogue KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (7/2)


Reporter: Umar Tusin | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengadakan diskusi yang bertajuk Dialogue KiTa dengan tema peningkatan investasi melalui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Diskusi tersebut dilaksanakan bersama Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Rofyanto Kurniawan, Direktur Perpajakan Internasional Poltak Maruli, dan peneliti DDTC Bawono Kristiaji.

Rofyanto mengatakan, perundingan renegosiasi P3B antara Indonesia dengan Singapura berjalan secara alot selama lima putaran dimulai dari 8 Juli 2015 sampai berhasil ditandatangani pada 4 Februari di Istana Bogor.

Baca Juga: Ini perbedaan MLI dan renegosiasi bilateral dalam P3B

Rofyanto mengatakan, P3B bertujuan untuk menghindari pajak berganda antara Indonesia dan Singapura. Kemudian, P3B akan memberikan fasilitas penurunan tarif pajak untuk pendapatan branch profit tax, dan tarif royalti .

Secara rinci tarif branch profit tax mengalami penurunan dari 15% menjadi 10%, dan royalti dari 15% menjadi 10% dan 8%.

“Sepuluh persen itu untuk musik dan film sedangkan delapan persen untuk industri,” ujar Rofyanto dalam Dialogue KiTa, Jakarta, Jumat (7/2).

Selain itu, dalam amandemen P3B anatara Indonesia dan Singapura menyepakati beberapa kesepakatan yaitu penguatan pengaturan kontrak hasil dan kontrak karya, government exemption untuk penghasilan bunga, pajak bunga obligasi yang diatur sesuai ketentuan domestik (maksimal 10%), pengaturan capital gain, pengaturan atribusi laba, penguatan klausul anti penghindaran pajak, dan pertukaran informasi perpajakan.

Baca Juga: RI-Singapura turunkan dua tarif pajak, pengamat: Bisa menarik investasi

Rofyanto berharap dengan amandemen P3B ini mampu manarik investasi dan memperbaiki administrasi untuk memperkuat pencegahan pengelakan pajak. Menurutnya, P3B sudah sejalan dengan omnibus law perpajakan yang mengundang investasi.

Setelah penandatanganan ini akan dilakukan ratifikasi agar kebijakan ini bisa berjalan efektif. “Untuk ratifikasi mungkin sekitar satu tahun atau satu tahun setengah, tapi kami berusaha agar bisa di tahun ini,” ujar Rofyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×