CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.874   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.146   -68,25   -0,95%
  • KOMPAS100 1.093   -9,22   -0,84%
  • LQ45 872   -3,69   -0,42%
  • ISSI 215   -2,97   -1,36%
  • IDX30 447   -1,32   -0,29%
  • IDXHIDIV20 540   0,18   0,03%
  • IDX80 125   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 135   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 149   -0,23   -0,16%

RI-Singapura turunkan dua tarif pajak, pengamat: Bisa menarik investasi


Rabu, 05 Februari 2020 / 22:33 WIB
RI-Singapura turunkan dua tarif pajak, pengamat: Bisa menarik investasi
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kanan) menerima kunjungan kenegaraan Presiden Singapura Halimah Yacob (kedua kiri) didampingi suami Mohammed Abdullah Alhabshee (kiri) di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/20


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia dan Singapura akhirnya menyelesaikan negosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Negosiasi yang berjalan sejak Juni 2015 itu diharapkan mampu memuluskan aliran investasi Singapura ke Indonesia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini merancang tarif pajak royalty turun dari 15% menjadi dua lapis yakni 10% dan 8%. Selanjutnya, tarif branch profit tax dari 15% menjadi 10%.

Baca Juga: Wabah virus corona, Migran Care minta pemerintah buka posko pelaporan pekerja migran

Pengamat Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, memang pada dasarnya tax trety mempunyai dual fungsi pertama untuk untuk menghindari pajak berganda, mencegah jangan sampai terjadi tidak terkena pajak di dua negara negara yang mengadakan perjanjian, dan pembagian hak pemajakan yang adil.

Kedua juga bertujuan untuk menarik investasi. 

Terkait dengan tax treaty Indonesia dan Singapura, DDTC melihat ini sesuai dengan tren kebijakan pajak yang sedang berlangsung saat ini di Indonesia yaitu kebijakan pajak yang memberikan relaksasi, termasuk juga dengan kebijakan tax treaty-nya. 

Menurut Darussalam, kebijakan pajak untuk menarik investasi melalui tax treaty adalah wajar dilakukan oleh negara berkembang di manapun yang ingin menarik investasi dari negara mitra tax treaty.

Baca Juga: Investor baru direstui, begini arah bisnis Bank Muamalat selanjutnya

“Secara konseptual acuan dari tax treaty yang dirancang oleh Organization of Economic Co-Opration and Development (OECD) memang mengarah untuk lebih condong memberikan fasilitas benefit kepada negara-negara domisili, yang dalam hal ini adalah negara maju, untuk berinvestasi ke negara berkembang,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Selasa (4/2).

Dari sisi penerimaan pajak, tentunya relaksasi tarif pajak untuk Singapura akan berdampak terhadap Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26. Namun, Darussalam meyakini tentu akan memperluas basis pemajakan dengan investasi yang masuk, baik dari PPh Badan, atau PPh Pasal 21 bila investasi tersebut menyerap tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×