kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sengketa Maybank dan BANI Sovereign masuk proses mediasi


Kamis, 26 April 2018 / 07:05 WIB
Sengketa Maybank dan BANI Sovereign masuk proses mediasi


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa antara Maybank Indonesia dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) akan masuk agenda mediasi pada 8 Mei 2018 mendatang. PT Reliance Capital dan Presiden Direkturnya Anton Budidjaja yang menjadi turut tergugat pun menyambut kesempatan pembicaraan perdamaian ini.

Marcia Wibisono dari kantor hukum Yang & Co, Kuasa Hukum Reliance dan Anton  menegaskan, kliennya tidak ingin mengambil posisi dalam pertempuran dua BANI. Dia menilai, tidak adil jika ada pihak yang menggunakan sengketa ini untuk menggagalkan proses arbitrase yang sedang berjalan.

"Alasan klien kami mengajukan arbitrase di BANI Sovereign karena telah melalui berbagai pertimbangan hukum yang jelas," katanya dalam keterangan resminya, Rabu (25/4).

Sementara itu, kuasa hukum Maybank Nurhidayat dari kantor hukum Hotman Paris & Partners menyatakan akan mengikuti proses mediasi tersebut. Meski demikian, kata Nurhidayat proses mediasi belum berarti akan berujung damai.

"Belum pasti (damai), tapi memang prosedur pengadilan sebelum masuk acara jawab menjawab harus mediasi. Dan kita akan datang," katanya saat dihubungi KONTAN, Rabu (25/4).

Sekadar informasi, gugatan ini diajukan Maybank lantaran menilai BANI Sovereign tak berhak menyelesaikan sengketa penjualan saham PT Wahana Ottomitra Multiartha miliknya dengan Reliance.

Sebab, dalan Conditional Purchase Share Agreement (CSPA) yang disepakati Maybank dan Reliance, mereka sepakat menunjuk BANI versi Mampang untuk menyelesaikan sengketa.

Dua badan arbitrase ini sendiri juga telah bersengketa sejak 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga akhirnya diputuskan BANI Sovereign merupakan badan arbitrase yang legal.

Dalam gugatan ini sendiri, Maybank memohon ganti rugi kepada seluruh tergugat dengan nilai total Rp 2,5 triliun dengan bunga 6% pertahun hingga dibayar lunas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×