kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BANI Sovereign akhirnya memutuskan Maybank bersalah


Minggu, 06 Mei 2018 / 20:10 WIB
BANI Sovereign akhirnya memutuskan Maybank bersalah
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berkedudukan di Sovereign Plaza alias BANI Sovereign akhirnya memberikan putusan atas sengketa transaksi saham PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOMF) antara PT Maybank Indonesia Tbk dan PT Reliance Capital. Putusan diberikan Majelis Arbitrase pada Jumat (4/5).

Dalam keterangan resmi Reliance yang diterima KONTAN, disebutkan dalam putusannya Maybank jadi pihak yang bersalah atas gagalnya transaksi tersebut.

"BANI menegaskan bahwa Maybank telah melanggar Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA), dan tidak memenuhi persyaratan pendahuluan yang ditetapkan di dalamnya," tulis Reliance dalam keterangan resminya.

Mahkamah Arbitrase menilai, Reliance telah memenuhi semua kewajibannya berdasarkan CSPA. Termasuk ketersediaan dana membeli saham WOMF, yang dipermasalahkan Maybank.

Putusan ini sendiri kini sedang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Sementara itu, Majelis Arbitrase BANI Sovereign Anita Kolopaking mengafirmasi adanya putusan tersebut. Meski demikian ia enggan membeberkan amar putusannya. Termasuk siapa yang diputuskan bersalah dalam sengketa ini.

"Iya sudah ada. Tapi putusan arbitrase bersifat tertutup, jadi tidak bisa disampaikan ke publik," katanya saat dihubungi KONTAN, Minggu (6/5).

Pun kuasa hukum Reliance Marco Mengko dari kantor hukum Yang & Co, ia hanya mengonfirmasi bahwa Maybank jadi pihak yang bersalah.

"Iya sudah ada putusan, Maybank yang diputuskan bersalah, intinya begitu. Tapi amar putusannya saya belum tahu. Karena kemarin yang datang bukan saya," katanya saat dihubungi KONTAN, Minggu (6/5).

Sekadar informasi, sengketa ini bermula ketika transaksi saham WOMF gagal. Alasannya, Maybank menilai Reliance tak sanggup memenuhi persyaratan pendahuluan, khususnya soal ketersediaan dana. Sebaliknya, Reliance menilai Maybank yang gagal memenuhi persyaratan pendahuluan.

Tak menghasilkan titik temu, Reliance kemudian membawa sengketa ini ke BANI Sovereign. Namun hal tersebut ditolak Maybank, mereka tak mengakuinya BANI Sovereign sebagai lembaga arbitrase yang berhak mengadili sengketa.

Asal tahu, kini ada dua BANI, BANI Sovereign dan BANI yang berkedudukan di Mampang atau BANI Mampang, atau BANI lama. Dua badan arbitrase ini sendiri telah bersengketa sejak 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga akhirnya diputuskan BANI Sovereign merupakan badan arbitrase yang legal.

Sebelumnya, kuasa hukum Maybank Hotman Paris dari kantor hukum Hotman Paris & Partners sempat menyatakan bahwa pengajuan sengketa oleh Reliance ke BANI Sovereign dilakukan guna meminta pengembalian uang muka pembelian saham WOMF yang telah disetor.

"Di BANI baru pun mereka minta agar uang muka dikembalikan. Padahal di dalam CSPA tidak begitu. Makanya kami tidak mau damai, kalau mereka tetap meminta uang muka," kata Hotman beberapa waktu lalu.

Pada 11 Januari 2017, Maybank dan Reliance sepakat mengikat transaksi 68,55% saham WOMF senilai Rp 673,777 miliar dengan uang muka senilai Rp 33,688 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×