kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Digugat Maybank Rp 2,5 triliun, ini tanggapan BANI Sovereign


Selasa, 03 April 2018 / 19:21 WIB
Digugat Maybank Rp 2,5 triliun, ini tanggapan BANI Sovereign
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Titis Nababan, kuasa hukum beberapa tergugat dalam kasus Maybank vs BANI Sovereign dari kantor hukim Anita Kolopaking & Partners mengatakan bahwa tuntutan ganti rugi yang termasuk dalam gugatan merupakan hak dari Maybank sebagai penggugat.

"Iya itu kan tuntutan ganti rugi ya? Sah-sah saja sebagai penggugat mencantumkan itu. Nanti kan bisa dilihat hasil perkaranya bagaimana," kata Titus kepada Kontan.co.id seusai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4).

Lebih lanjut, ia enggan memberikan komentar lebih lanjut. Pasalnya, dalam sidang tersebut, hanya Titis sebagai kuasa empat tergugat yaitu Bani Sovereign (tergugat 1), Erry Firmansyah (tergugat 2), Tri Legono Yanuarachmadi (tergugat 4), Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (tergugat 5) yang datang.

Sementara, tergugat lainnya yaitu Sementara tergugat lainnya, Arno Gautama Harjono (tergugat 3), Bacelius Ruru (tergugat 6), Titi Nurmala Siagian (tergugat 7), PT Reliance Capital Management (tergugat 8), Anton Budidjaja (tergugat 9), dan Tony Budidjaja (tergugat 10) tak hadir. Pun kuasa hukumnya.

Lantaran belum semua tergugat hadir, ketua majelis hakim Kartim Haeruddin akhirnya menunda sidang selama dua minggu ke depan, atau hingga Selasa (17/4) mendatang.

"Persidangan akan ditunda untuk kesempurnaan kehadiran tergugat. Dan akan dilaksanakan kembali pada Selasa (17/4)," kata Hakim Kartim dalam sidang.

Sekadar informasi, gugatan diajukan Maybank lantaran menilai BANI Sovereign tak berhak menyelesaikan sengketa penjualan saham PT Wahana Ottomitra Multiartha miliknya dengan Reliance.

Sebab, dalam Conditional Purchase Share Agreement (CSPA) yang disepakati Maybank dan Reliance, keduanya sepakat menunjuk BANI versi Mampang untuk menyelesaikan sengketa.

Dua badan arbitrase ini juga telah bersengketa sejak 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga akhirnya diputuskan BANI Sovereign yang merupakan badan arbitrase yang legal oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus 2017 lalu.

Asal tahu, dalam berkas gugatannya, Maybank meminta permohonan ganti rugi senilai total Rp 2,5 triliun dengan bunga 6% per tahun hingga dibayar lunas.

Rinciannya yaitu Rp 1 triliun dinilai sebagai kerugian material Maybank berupa biaya-biaya yang dihabiskan penggugat untuk melakukan persiapan melakukan gugatan, serta kerugian di hadapan pihak lain akibat publikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan BANI Sovereign.

Sementara Rp 1,5 triliun sisanya merupakan kerugian imaterial yang diakibatkan hilangnya potensi keuntungan yang didapat dari CSPA.

"Akibat adanya permohonan arbitrase kepada pihak yang tidak berwenang tersebut, penggugat telah mengalami kerugian imaterial berupa rusaknya citra serta nama baik penggugat di kalangan pebisnis dan dunia usaha, tulis Noor Akhmad Riyadhi dalam berkas gugatan yang didapatkan Kontan.co.id.

Belum lagi, dalam tuntutannya, Maybank juga meminta seluruh tergugat secara bersama maupun sendiri-sendiri untuk membayar uang paksa alias dwangsom senilai Rp 100 juta perhari apabila para tergugat tak melaksanakan putusan provisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×