kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus BANI, Maybank ogah damai dengan Reliance


Kamis, 26 April 2018 / 20:33 WIB
Kasus BANI, Maybank ogah damai dengan Reliance
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Maybank Indonesia Hotman Paris Hutapea menjelaskan, pihaknya enggan berdamai soal gugatannya kepada Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Sovereign.

"Tidak ada damai, kalau mereka (Reliance) tetap meminta kembali uang muka yang telah diberikan," katanya kepada KONTAN di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/4).

Gugatan Maybank sendiri bermula lantaran, Maybank menilai BANI Sovereign tak berhak jadi badan penyelesaian sengketa soal jual beli 69,55% saham PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOMF) yang dimiliki Maybank dan hendak dibeli PT Reliance Capital Management.

Pada 11 Januari 2017 kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transaksi saham Wahana Ottomitra dengan nilai Rp 673 miliar, dengan uang muka senilai Rp 33 miliar. Namun transaksi tak berjalan mulus, sehingga akhirnya dibatalkan.

Ini yang jadi sumber sengketa, Reliance sebagai pembeli ingin sengketa diselesaikan di BANI Sovereign. Sementara Maybank tak terima, sebab menilai BANI Sovereign bukan pihak yang disetujui dalam Conditional Share Pircahse Agreement (CSPA).

"Iya memnag dalam CSPA hanya ditulis BANI saja, tapi saat itu yang kami ketahui memang hanya BANI lama, BANI Mampang," sambung Hotman.

Di tubuh BANI sendiri memang terjadi sengketa yang kemudian melahirkan dua versi BANI. BANI Mampang, dan BANI Sovereign.

Sementara soal gagalnya transaksi saham Wahana Ottormitra, Hotman menjelaskan bahwa hal tersebut gagal lantaran Reliance sebagai pembeli tak mampu memenuhi syarat pendahuluan soal ketersediaan dana. Dan oleh karenanya wanprestasi. Sementara dalam CSPA juga ditentukan jika pihak pembeli Melakukan wanprestasi, uang muka yang telah disetor, tak bisa dikembalikan.

"Di BANI baru pun mereka minta agar uang muka dikembalikan. Padahal di dalam CSPA tidak begitu. Makanya kami tidak mau damai, kalau mereka tetap meminta uang muka," lanjutnya.

Sebelumnya kuasa hukum PT Reliance Capital dan Presiden Direkturnya Anton Budidjaja yang turut jadi tergugat dalam sengketa ini Marcia Wibisono dari kantor hukum Yang & Co menegaskan bahwa kliennya menyambut baik upaya mediasi tersebut.

Ia pun kembali menekankan bahwa kliennya tidak ingin mengambil posisi dalam pertempuran dua BANI dan sangatlah tidak adil jika ada pihak yang menggunakan sengketa ini untuk menggagalkan proses arbitrase yang sedang berjalan.

"Alasan klien kami mengajukan arbitrase di BANI Sovereign karena telah melalui
berbagai pertimbangan hukum yang jelas," katanya dalam keterangan resminya.

Sementara agenda mediasi dalam gugatan ini akan digelar pada 8 Mei 2018 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×