kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mediasi Prudential vs ahli waris nasabah molor


Rabu, 05 Oktober 2011 / 09:35 WIB
Mediasi Prudential vs ahli waris nasabah molor
ILUSTRASI. Ada banyak manfaat air kelapa hijau yang bisa Anda dapatkan.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Proses mediasi antara PT Prudential Life Assurance, dengan ahli waris salah satu nasabahnya, Victor Joe Sinaga berjalan alot. Mediasi yang sudah lebih dari 40 hari ini tak kunjung menemui titik temu.

Padahal majelis hakim hanya memberikan waktu 40 hari bagi keduanya untuk melakukan mediasi. Lantaran belum ada kata sepakat, dalam sidang mediasi, Selasa (4/10), para pihak meminta tambahan waktu masa mediasi selama 15 hari. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mengabulkan permintaan itu.

Ferry Simanjuntak, Kuasa Hukum Victor mengatakan, pihaknya belum bisa menerima tawaran damai dari Prudential. Ridwan Tarigan, Kuasa Hukum Prudential pun mengamini kliennya belum mengiyakan tawaran damai dari pihak Victor. "Kami masih berupaya damai," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×