kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,69   4,34   0.47%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tommy kembali lancarkan gugatan kedua kepada Garuda


Senin, 13 September 2010 / 12:37 WIB
Tommy kembali lancarkan gugatan kedua kepada Garuda


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tommy kembali mengajukan gugatan kepada PT Garuda Indonesia. Gugatan yang kedua kali ini dilakukan atas nama perusahaannya, PT Bali Pecatu Graha. Sebelumnya, Tommy atas nama pribadi juga mengajukan gugatan serupa.

Seperti diketahui, Tommy adalah pemilik PT Bali Pecatu Graha. Perusahaan ini pemilik kawasan Pecatu Indah Resort seluas 400 hektare di Bali.

Isi gugatan Bali Pecatu ini hampir sama dengan gugatan Tommy sebelumnya. Intinya, Bali Pecatu keberatan dengan catatan kecil dibawah artikel bertajuk “A New Destination to Enjoy in Bali” yang dimuat di Majalah Garuda edisi Desember 2009 halaman 30. Catatan kecil itu lengkapnya berisi: Tommy Soeharto, the owner of this complex, is a convicted murderer. Yang artinya Tommy Soeharto, pemilik dari kompleks ini, merupakan seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan.

Kuasa hukum Bali Pecatu, Ferry Firman Nurwahyo, mengatakan isi catatan kaki itu tidak relevan dengan berita utamanya. Bahkan, dia mengklaim isi catatan kaki itu telah merugikan kliennya. “Dia pengelola kawasan Pecatu. Akibat tulisan itu banyak investor yang mempertanyakan perkara yang mana lagi yang menimpa Tommy? Sudah banyak investor yang mengeluh dan khawatir soal itu,” papar Ferry kepada KONTAN, (8/9).

Menurut Ferry, banyak investor yang berencana membuka hotel dan restoran di kawasan Pecatu jadi bertanya-tanya. Kawasan itu siap menampung 17 hotel, klub pantai, dan 18 lapangan golf. Menurutnya, Tommy bahkan harus menggelar pertemuan pada Februari 2010 untuk menjelaskan kepada para investor soal perkara artikel itu.

Dalam gugatan ini, Bali Pecatu menggugat enam orang. Tiga bernaung di bawah bendera PT Indo Multi Media, perusahaan penerbit Majalah Garuda, yang berkantor di Globe Building 3rd floor, Jalan Buncit Raya, Jakarta Selatan . Mereka adalah pemimpin redaksi dan dewan redaksi Majalah Garuda Taufik Darusman, redaktur Majalah Garuda Sari Widiati, dan perusahaan itu sendiri PT Indo Multi Media.

Tiga tergugat lainnya yakni Garuda Indonesia, Vice President Corporation Communication Garuda Pujobroto, dan Marketing Communication and Promotion Garuda Prasetyo Budi. Ferry menjelaskan, Pujobroto dan Prasetyo Budi juga digugat karena keduanya bagian dari dewan redaksi Majalah Garuda.

Sedangkan, Garuda Indonesia turut digugat sebab perusahaan penerbangan itu bekerjasama dengan PT Indo Multi Media untuk menerbitkan Majalah Garuda. Kedua perusahaan itu menuangkan kerjasamanya dalam perjanjian kerjasama pembuatan infligt magazine pada 25 Februari 2004. “Karena itu PT Garuda Indonesia bertanggungjawab atas isi dari Majalah Garuda sesuai dengan kontribusinya,” papar Ferry.

Atas kerugian ini, Bali Pecatu meminta Garuda meminta maaf secara terbuka lewat tiga media massa, yakni harian Kompas, Majalah Tempo, dan harian Bisnis Indonesia dengan ukuran permintaan maaf minimal satu halaman. Selain itu, permintaan maaf juga harus dimuat di Majalah Garuda selama tiga bulan edisi berturut-turut dengan ukuran minimal satu halaman penuh.

Garuda Indonesia mengaku belum mengetahui gugatan tersebut. Pujobroto menjelaskan pihaknya tidak pernah berhubungan dengan pihak Tommy soal gugatan ini. “Sementara kami tahu soal gugatan ini dari media massa,” tegas Pujobroto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×