kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tommy Soeharto lolos dari gugatan Anton Lesiangi


Minggu, 24 Oktober 2010 / 15:55 WIB
Tommy Soeharto lolos dari gugatan Anton Lesiangi
ILUSTRASI. Registrasi ulang nomor seluler prabayar


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Putra bungsu mantan mendiang Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akhirnya dapat tersenyum lepas. Tommy lolos dari gugatan dari salah tokoh senior Golkar, Anton Lesiangi terkait sengketa tanah sirkuit balap Sentul.

Ishak Purba, kuasa hukum Tommy menegaskan sangat lega dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak seluruh gugatan Anton. "Kita pasti lega karena dasar gugatannya terlihat tendesius," katanya Minggu (24/10).

Menurutnya, putusan yang dibacakan pada Kamis (21/10) oleh Majelis Hakim yang diketuai Yulman sudah tepat. Dimana berdasarkan fakta persidangan Anton Lesiangi tidak dapat membuktikan bahwa tanah miliknya 1.310 meter2 di Desa Tangkil, Citeureup, Bogor masuk daerah yang dijadikan sirkuit balap dan juga rumah percontohan. "Letak sirkuit dan rumah percontohan itu terpisah, sementara dalam gugatan dijelaskan bahwa tanah ada di sirkuit dan rumah percontohan. Ini tidak mungkin," ucapnya.

Sementara itu, Syamsul Zakaria selaku kuasa hukum Anton Lesiangi mengaku menghargai putusan pengadilan yang telah menolak gugatannya. Meski demikian, Syamsul menegaskan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut. "Kita tidak terima dan kita akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI," katanya.

Syamsul tetap berpendapat bahwa tanah tersebut masuk daerah yang harus mendapatkan ganti rugi terkait pembangunan sirkuit balap Sentul. "Kita tetap yakin karena sebelumnya sudah ada pembicaraan soal ganti rugi ini tapi sampai sat ini tidak ada pembayaran," jelasnya.

Seperti diketahui, Anton Lesiangi menggugat Tommy Soeharto lantaran tanahnya seluas 1.310 m2 di Desa Tangkil, Citeureup, Bogor dikuasai secara sepihak oleh Yayasan Tirasa dan PT Sarana Sirkuitindo Utama, untuk dijadikan sirkuit balap dan rumah percontohan.

Adapun Tommy Soeharto menjabat selaku Ketua Yayasan Tirasa dan Komisaris Utama Sarana Sirkuitindo Utama, pengelola Sirkuit Sentul. Tidak hanya menyasar Tommy, Anton juga mencantumkan nama Yayasan Tirasa selaku tergugat II, dan Tinton Suprapto yang tidak lain Direktur Sarana Sirkuitindo Utama, sebagai tergugat III.

Anton meminta pengadilan mengabulkan gugatannya supaya Tommy Seoharto membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 4,944 miliar. Menurut berkas gugatan, hitungannya sebagai berikut. Tanah seluas 1.310 m2 dikalikan harga Rp 2 juta per m2 nilainya Rp 2,06 miliar. Ditambah bunga 20% per tahun dikalikan selama 7 tahun, nilainya Rp 2,884 miliar. Menurut berkas gugatan, nilai totalnya, Rp 4,944 miliar.

Anton juga menuntut kerugian imateriil Rp 5 miliar, serta menuntut sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tommy Soeharto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×