kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   -11.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.219   -9,00   -0,06%
  • IDX 7.157   -57,60   -0,80%
  • KOMPAS100 1.046   -6,82   -0,65%
  • LQ45 811   -5,19   -0,64%
  • ISSI 225   -0,75   -0,33%
  • IDX30 425   -2,11   -0,50%
  • IDXHIDIV20 501   -3,33   -0,66%
  • IDX80 117   -0,44   -0,38%
  • IDXV30 119   -0,38   -0,32%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,35%

Mayoritas penghuni menginginkan nama Plaza ABDA


Rabu, 29 September 2010 / 22:30 WIB


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Perhimpunan Penghuni Perkantoran Plaza ASIA mengajukan seorang saksi dalam sidang gugatan atas kasus naming right. Saksi ialah penyewa unit Plaza ABDA,

Tri Utami. Tri menjelaskan pada 2005 dalam rapat perhimpunan penghuni, ketua perhimpunan mengumumkan pergantian nama plaza. Di rapat yang dihadiri 70 orang itu, disebutkan nama plaza yang semula ASIA beralih menjadi ABDA. “Saat rapat mayoritas yang hadir setuju untuk mengganti nama gedung itu dari Plaza ABDA menjadi ASIA,” kata Tri dalam sidang, Rabu (29/9).

Usai sidang kuasa hukum penggugat Miranti Amirrudin menjelaskan saksi yang dihadirkannya hanya bisa menjelaskan hal-hal yang bersifat umum. Saksi tidak bisa memaparkan pergantian nama plaza saat terjadi penawaran dan pembelian. Alasannya karena saksi orang luar, tidak paham pemberian hak eksklusif itu.

Penggugat menduga pemilik gedung, PT Metropolitan Mulia Persada (MMP), memberikan hak eksklusif berupa naming right kepada PT ABDA. Naming right diberikan saat PT ABDA membeli unit ruangan yang tercantum dalam Akta Pengikatan Jual Beli Unit Perkantoran No. 22 tanggal 7 Desember 2004.

Tapi saat ditanya soal pemberian hak eksklusif naming right, kuasa hukum PT MMP dan PT ABDA menolak berkomentar. Bahkan, ia tidak mau menyebut identitasnya. Ia berjanji akan memberi penjelasan pada sidang pekan depan.

Kasus unik ini berawal di tahun 2004 saat Perhimpunan Penghuni Perkantoran mengadakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan PT MMP atas unit-unit gedung perkantoran dengan nama Plaza ASIA pada 2004. Di dalamnya PT MMP menyerahkan pengelolaan gedung perkantoran kepada Perhimpunan Penghuni Perkantoran berupa perkantoran beserta ruang-ruang bagian bersama serta gedung dan tanah bersama.

Ternyata salah satu pembeli unit, PT ABDA mengadakan perjanjian khusus dengan PT MMP. Dalam Akte Pengikatan Jual Beli dan Akte Jual Beli antara PT ABDA dengan PT MMP terdapat klausul mengenai hak istimewa/eksklusif naming right. Klausul itu berbunyi pemasangan nama Plaza ABDA sebagai nama gedung perkantoran dan pemasangan nama di atas gedung perkantoran (signage right) dari lantai dasar sampai lantai tertinggi gedung perkantoran. Juga pemasangan nama Plaza ABDA di depan gedung perkantoran.

Perhimpunan Penghuni Perkantoran menilai hak istimewa dari PT MMP kepada PT ABDA itu karena merugikan mereka dan melanggar konsep awal saat penawaran yakni strata title. Sehingga, di bawalah perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan April lalu. Penggugat meyakini tergugat melanggar pasal 1338 dan 1340 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun Jo. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, dan Pasal 8 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×