kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mayoritas daerah belum rampungkan revisi perda tata ruang wilayah


Senin, 18 Juli 2011 / 17:48 WIB
ILUSTRASI. Logo KAI


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Investasi di daerah bisa terhambat gara-gara daerah belum punya peraturan daerah tata ruang wilayah (Perda RTRW). Catatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan, mayoritas daerah belum merampungkan revisi Perda RTRW seperti amanat UU No 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang.

Menteri PPN/Kepala Bapenas Armida Alisjahbana menyebut, hingga 2011, baru sembilan provinsi, 21 kabupaten, dan enam kota yang sudah merampungkan revisi RTRW tersebut.

Padahal UU memerintahkan semua peraturan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah disesuaikan dengan UU ini. Untuk provinsi paling lambat dalam waktu dua tahun atau tahun 2009. Sedangkan, untuk kabupaten/kota paling lambat selesai dalam waktu tiga tahun atau 2010 lalu.

Presiden pun menerbitkan Instruksi Presiden No1 tahun 2010 karena masih banyak yang belum menuntaskan penyelesaian perda RTRW ini pada tahun lalu. Dalam beleid ini, kata Armida, pemerintah menargetkan tahun ini, seluruh daerah sudah menyelesaikan penyesuaian RTRW tersebut. "Minimal sebagian besarlah, akhir 2011 ini sebanyak 17 provinsi lagi," ujar Armida usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (18/7).

Lanjutnya, provinsi-provinsi memang diprioritaskan segera menuntaskan RTRW. "Ini yang kita kejar penyelesaiannya, karena kalau di level provinsi belum diselesaikan, turunannya di level kabupaten/kota juga belum bisa diselesaikan," imbuhnya.

Armida mengakui penyelesaian RTRW ini menjadi salah satu prioritas pemerintah karena sangat terkait dengan rencana pembangunan daerah. Meski menjadi prioritas pemerintah, tetapi dia mengakui di lapangan ada banyak kendala yang menghambat penyelesaikan RTRW ini. Kendala yang utama adanya tumpang tindih kawasan hutan dengan bukan kawasan hutan. Dia bilang di lapangan banyak kawasan hutan yang sudah dialihfungsikan. "Itu yang harus dibenahi lagi, makanya lama," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah telah membentuk tim terpadu di bawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Tim inilah yang melakukan kajian independen atas berbagai usulan perubahan kawasan hutan.

Agar tidak menghambat proses pembangunan daerah, Armida menyarankan daerah untuk mengacu pada RTRW yang lama saja. Tetapi catatannya, pemerintah daerah tidak boleh memberi izin untuk kawasan yang masih dalam kajian. Pembangunan hanya bisa dilakukan di daerah-daerah (kawasan) yang sudah jelas peruntukan lahannya. "Tapi kalau masih belum jelas yang masih perlu dibenahi, jangan dibangun dulu," tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×