kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyelesaian Perda tata ruang wilayah baru di setiap provinsi bakal molor lagi


Minggu, 05 Juni 2011 / 11:59 WIB
Penyelesaian Perda tata ruang wilayah baru di setiap provinsi bakal molor lagi
ILUSTRASI. Menteri Luar Negeri China Wang Yi dan Menteri Luar Negeri Norwegia Ine Eriksen Soreide saat mengadakan konferensi pers di Oslo, Norwegia, 27 Agustus 2020.


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Penyelesaian peraturan daerah (Perda) terkait tata ruang wilayah (RTRW) di setiap provinsi bakal molor lagi. Pasalnya, hingga tahun ini, baru 7 provinsi yang sudah memiliki Perda RTRW yang baru. Sementara, provinsi-provinsi lainnya masih dalam proses, baik di Kementerian PU untuk mendapat persetujuan substansi, Kementerian Kehutanan untuk mendapat persetujuan perubahan peta kawasan hutan, maupun proses politik di DPRD masing-masing.

Padahal, UU No 26 tahun 2007 mengamanatkan semua Perda provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi disusun atau disesuaikan paling lambat dalam dua (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan. Artinya, pada 2009 mestinya semua provinsi sudah memiliki Perda RTRW baru yang sudah disesuaikan dengan UU.

Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto memastikan untuk Perda yang sedang diproses di Kementrian Kehutanan tidak bisa diselesaikan semua di tahun ini. Hingga akhir tahun lalu, baru 15 provinsi yang sudah mendapatkan persetujuan perubahan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, sisanya sedang diproses.

Kata Bambang, penyelesaian review RTRW ini memang tidak mudah. Selain membutuhkan banyak biaya, juga menyangkut kepentingan banyak pihak yang harus diakomodir. "Maka kemungkinan akhir 2011 tidak bisa rampung semuanya, kita prediksi baru bisa di 2012," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Selasa (31/5) lalu. Dia menargetkan tahun ini bisa menyelesaikan review RTRW 15 provinsi.

Bambang menyebut, peran Kementerian Kehutanan dalam review RTRW ini sangat penting untuk memaduserasikan antara kawasan hutan dengan pola ruang. Karena itu pihaknya bertugas memfasilitasi perubahan peruntukan dan perubahan fungsi status kawasan hutan dalam pola ruang.

Dengan padu serasi ini, rencana tata ruang wilayah serasi dengan peta kawasan hutan. Menurutnya, banyak kasus penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dan perkebunan di Provinsi Kalimantan Tengah yang RTRW-nya tidak sesuai dengan peta kawasan hutan. "Itulah kemudian terjadi persoalan penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural atau keterlanjuran penggunaan kawasan hutan," ujarnya.

Bambang bilang, tahun ini, Kementerian Kehutanan menganggarkan Rp 6,4 miliar untuk fasilitasi review tata ruang ini. Sedangkan tahun depan, rencananya sebesar Rp 6,6 miliar.

Sementara Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan, tahun ini tuntas memberikan persetujuan substasi kepada provinsi yang mengajukan perubahan RTRW. Direktur Jendereal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Imam Santoso Ernawi mengatakan, dari 33 provinsi, terdapat 25 provinsi yang sudah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian PU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×