kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,26   4,51   0.50%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mau vaksinasi Covid-19? Ini yang boleh & tak boleh dilakukan sebelum & sesudahnya


Selasa, 20 April 2021 / 23:35 WIB
Mau vaksinasi Covid-19? Ini yang boleh & tak boleh dilakukan sebelum & sesudahnya
ILUSTRASI.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah bergulir sejak 13 Januari 2021 lalu. Ini yang boleh dan tidak boleh Anda lakukan sebelum dan sesudah vaksinasi Covid-19.

Pemerintah mengatakan, vaksinasi Covid-19 membidik sasaran 181,5 juta orang. Data Kementerian Kesehatan hingga Selasa (20 April) pukul 09.00 WIB, total sudah 17,06 juta dosis vaksin diberikan.

Penyuntikan vaksin COVID-19 bertujuan untuk membentuk kekebalan tubuh dari potensi penularan virus. Kalau pun terpapar, maka tidak akan sakit parah atau hanya mengalami sakit ringan.

Mengutip Facebook Kementerian Kesehatan, Senin (19/4), berikut yang boleh dan tidak boleh Anda lakukan sebelum dan sesudah vaksinasi Covid-19:

Baca Juga: Ini jadwal suntik vaksin Covid-19 dosis kedua setelah dosis pertama

Boleh:

  • Minum paracetamol jika deman, menggigil, atau pegal-pegal setelah vaksinasi
  • Cukupi kebutuhan nutrisi sebelum dan setelah vaksinasi
  • Istirahat yang cukup sebelum vaksinasi
  • Tetap beraktivitas dan mematuhi protokol kesehatan 3M

Tidak boleh:

  • Mengabaikan nasihat, petunjuk, atau larangan dokter yang berkaitan dengan penyakit penyerta atau komorbid
  • Mendatangi tempat pelayanan vaksinasi jika dalam kondisi tidak sehat
  • Menekan, memijat, atau menggosok lokasi bekas suntukan
  • Menerima jenis vaksin yang berbeda dengan dosis pertama
  • Mengabaikan protokol kesehatan 3M sesudah vaksinasi

Baca Juga: Meski sudah dapat vaksin covid-19, warga diminta tetap terapkan protokol kesehatan

Ingat:

  • Vaksinasi harus secara lengkap, dua dosis, untuk mengoptimalkan tingkat kekebalan
  • Jarak minimal antara dosis 1 dan 2 harus sesuai dengan yang direkomendasikan untuk masing-masing jenis vaksin
  • Vaksin mencegah terpapar Covid-19 atau bila terpapar maka tidak akan sakit parah atau hanya mengalami sakit ringan

Hanya, Kementerian Kesehatan mengingatkan, ada Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang merupakan gejala medis, terjadi setelah imunisasi dan diduga terkait dengan vaksinasi.

Menurut Kementerian Kesehatan, gejala yang muncul pasca vaksinasi telah diamati sejak uji klinis dilakukan. Sehingga, bisa dipastikan vaksin tersebut aman dengan penerbitan Izin Penggunaan Darurat (EUA).

Baca Juga: Tinjau vaksinasi Covid-19 para seniman dan artis, ini harapan Jokowi

Kementerian Kesehatan mengungkapkan, KIPI yang sangat umum terjadi biasanya bersifat ringan: 

  • pusing
  • mual
  • nyeri otot (myalgia)
  • nyeri sendi (arthralgia)
  • nyeri di tempat suntikan
  • kelelahan
  • malaise
  • demam 

"Namun, bila keluhan berlanjut, disarankan kepada peserta vaksinasi untuk segera menghubungi petugas kesehatan atau ke fasilitas pelayanan kesehatan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan drg. Widyawati, MKM dalam siaran pers beberapa waktu lalu.

Selanjutnya: Tak batalkan puasa, Kepala Daerah diminta tetap jalankan vaksinasi selama Ramadan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×