kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mau vaksinasi Covid-19? Ini yang boleh & tak boleh dilakukan sebelum & sesudahnya


Selasa, 20 April 2021 / 23:35 WIB
Mau vaksinasi Covid-19? Ini yang boleh & tak boleh dilakukan sebelum & sesudahnya
ILUSTRASI.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Ingat:

  • Vaksinasi harus secara lengkap, dua dosis, untuk mengoptimalkan tingkat kekebalan
  • Jarak minimal antara dosis 1 dan 2 harus sesuai dengan yang direkomendasikan untuk masing-masing jenis vaksin
  • Vaksin mencegah terpapar Covid-19 atau bila terpapar maka tidak akan sakit parah atau hanya mengalami sakit ringan

Hanya, Kementerian Kesehatan mengingatkan, ada Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang merupakan gejala medis, terjadi setelah imunisasi dan diduga terkait dengan vaksinasi.

Menurut Kementerian Kesehatan, gejala yang muncul pasca vaksinasi telah diamati sejak uji klinis dilakukan. Sehingga, bisa dipastikan vaksin tersebut aman dengan penerbitan Izin Penggunaan Darurat (EUA).

Baca Juga: Tinjau vaksinasi Covid-19 para seniman dan artis, ini harapan Jokowi

Kementerian Kesehatan mengungkapkan, KIPI yang sangat umum terjadi biasanya bersifat ringan: 

  • pusing
  • mual
  • nyeri otot (myalgia)
  • nyeri sendi (arthralgia)
  • nyeri di tempat suntikan
  • kelelahan
  • malaise
  • demam 

"Namun, bila keluhan berlanjut, disarankan kepada peserta vaksinasi untuk segera menghubungi petugas kesehatan atau ke fasilitas pelayanan kesehatan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan drg. Widyawati, MKM dalam siaran pers beberapa waktu lalu.

Selanjutnya: Tak batalkan puasa, Kepala Daerah diminta tetap jalankan vaksinasi selama Ramadan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×