kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mau bantuan modal dari Bekraf?


Kamis, 13 Juli 2017 / 13:52 WIB
Mau bantuan modal dari Bekraf?


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Badan ekonomi kreatif (Bekraf) melakukan sosialisasi Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) akses permodalan non perbankan. Bantuan ini mengucur kepada pelaku usaha ekonomi kreatif (ekraf) sub sektor aplikasi digital dan game developer serta kuliner. Bantuan Insentif Pemerintah ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas usaha pelaku ekonomi kreatif.

Bekraf melakukan sosialisasi BIP di Balai Kartini, Kamis (12/7). BIP merupakan skema bantuan penyaluran modal non perbankan kepada pelaku usaha ekonomi kreatif berupa penambahan modal kerja atau investasi aktiva tetap yang difasilitasi oleh Bekraf.

"BIP 2017 adalah pilot project penyaluran bantuan oleh Deputi Akses Permodalan Bekraf. Ini salah satu upaya kami meningkatkan kapasitas usaha maupun produksi pelaku ekraf dalam bentuk penambahan modal," kata Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo.

Pada pilot project ini, Bekraf memilih salah satu subsektor unggulan yaitu kuliner dan salah satu subsektor unggulan yaitu kuliner dan salah satu subsektor prioritas yaitu aplikasi digital dan game developer.

Bekraf menyalurkan BIP untuk menyediakan kemudahan akses permodalan bagi pelaku usaha ekraf dan menciptakan ekosistem permodalan yang kondusif dengan memperbanyak partisipasi dan kontribusi permodalan dari pihak swasta maupun pihak Pemerintah. 

BIP juga diharapkan menjadi stimulus serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat maupun komunitas pelaku usaha ekraf dalam proses pembangunan ekraf atas hasil usahanya.

Apa saja syaratnya? Kriteria umum pelaku usaha ekraf yang berhak mendaftar untuk mendapatkan BIP yaitu WNI, lebih diutamakan berbadan hukum, dan tidak menerima bantuan sejenis dari Kementerian/Lembaga Pemerintah lainnya di tahun 2017. 

Pengajuan BIP oleh pelaku usaha ekraf berupa proposal dengan dokumen pendukung yang menyebutkan penggunaan dana BIP pada usahanya.

Para pelaku usaha ekraf melalui proses administrasi, wawancara, dan presentasi di hadapan kurator dan verifikasi untuk mendapatkan BIP dari Bekraf. Pendaftaran dilaksanakan secara online yang dibuka pada 13 Juli dan ditutup 24 Juli 2017. Bekraf menggandeng ahli di kedua subsektor tersebut sebagai kurator.

Peserta kegiatan sosialisasi BIP yaitu 70 orang yang berasal dari pelaku usaha ekraf subsektor kuliner serta aplikasi digital dan game developer dan lembaga pendukung maupun pendamping yaitu akselerator serta inkubator.

"Jika pilot project ini sukses dilaksanakan dan terlihat jelas, manfaatnya bagi pelaku usaha ekraf, tidak menutup kemungkinan tahun depan akan disalurkan BIP yang lebih besar," pungkas Fadjar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×