kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Mau Asuransi, Daftar Jadi Anggota Parpol


Jumat, 02 Januari 2009 / 11:01 WIB


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Untuk menarik minat publik, beberapa parpol mulai menggandeng asuransi untuk memberikan proteksi bagi anggotanya. Umumnya, proteksi itu berupa santunan bagi anggota parpol yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia. Besar santunannya sekitar Rp 1 juta - Rp 5 juta.

Namun, nilai bisnis pemilu ini tidak terlalu besar bagi asuransi. Maklum, gandengan parpol dengan asuransi ini masih baru dan belum terlalu banyak parpol yang memberikan asuransi bagi anggota parpol. Parpol yang sudah memberikan asuransi pada anggota mereka adalah Gerinda, PAN, dan PBR

Premi yang dibayarkan parpol tidak besar, yakni sekitar Rp 5.000 - Rp 10.000 per orang. Jangka waktu asuransinya hanya setahun. Kecilnya premi ini lantaran jenis asuransi ini hanya kecelakaan dan kematian. ”Namun, ini cukup membantu bisnis asuransi,” kata Eddy Berutu, Direktur Eksekutif Asosisi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×