Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Untuk menarik minat publik, beberapa parpol mulai menggandeng asuransi untuk memberikan proteksi bagi anggotanya. Umumnya, proteksi itu berupa santunan bagi anggota parpol yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia. Besar santunannya sekitar Rp 1 juta - Rp 5 juta.
Namun, nilai bisnis pemilu ini tidak terlalu besar bagi asuransi. Maklum, gandengan parpol dengan asuransi ini masih baru dan belum terlalu banyak parpol yang memberikan asuransi bagi anggota parpol. Parpol yang sudah memberikan asuransi pada anggota mereka adalah Gerinda, PAN, dan PBR
Premi yang dibayarkan parpol tidak besar, yakni sekitar Rp 5.000 - Rp 10.000 per orang. Jangka waktu asuransinya hanya setahun. Kecilnya premi ini lantaran jenis asuransi ini hanya kecelakaan dan kematian. ”Namun, ini cukup membantu bisnis asuransi,” kata Eddy Berutu, Direktur Eksekutif Asosisi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News