kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Masyarakat yang nekat mudik harus karantina mandiri 5 hari


Selasa, 18 Mei 2021 / 22:26 WIB
Masyarakat yang nekat mudik harus karantina mandiri 5 hari
ILUSTRASI. Polisi memeriksa dokumen milik warga yang akan menuju Madura. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengantisipasi lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19) akibat libur Hari Raya Idul Fitri. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mewajibkan masyarakat yang memaksa mudik melakukan karantina mandiri. Karantina mandiri dilakukan dalam waktu 5 hari.

"Karantina ini merupakan hal yang penting dan harus dilakukan sehingga dapat mencegah terjadinya penularan Covid-19 kepada orang-orang terdekat," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, Selasa (18/5).

Kewajiban karantina mandiri juga ditegaskan kepada kantor-kantor yang karyawannya melakukan mudik lebaran. Kantor diminta agar menerapkan karantina mandiri kepadz karyawannya.

"Terutama bagi kantor-kantor yang pegawainya melakukan perjalanan antar batas daerah selama lebaran dan libur Idul Fitri. Agar mewajibkan pegawainya melakukan karantina mandiri sebelum kembali ke kantor," terang Wiku.

Baca Juga: Pandemi belum berakhir, transaksi uang elektronik kartu masih turun saat Lebaran

Agar karantina mandiri ini berjalan efektif, maka Satgas Covid-19 di daerah setempat diminta mengoptimalisasi peran pos komando (posko) Covid-19. Posko akan bertugas mendata, melaporkan dan memastikan seluruh pelaku perjalanan melakukan karantina mandiri.

Fasilitas kesehatan terdekat juga harus dikoordinasikan. Sehingga dapat dilakukan penanganan secara cepat bila ditemukan kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut.

Peran satgas daerah sendiri, telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/5184/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati walikota. Dalam aturan tersebut memberikan otoritas bagi pemda melakukan langkah mitigasi sesuai karakter geografis dan sosial kemasyarakatan serta budaya.

Bagi masyarakat, juga memiliki peran penting mendukung upaya penanganan pemerintah dengan cara mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Termasuk menjalankan skenario pengendalian sesuai zonasi RT di wilayah masing-masing.

Selanjutnya: Trafik data Telkomsel naik pada Ramadan & Lebaran, platform ini paling banyak diakses

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×