Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM Andi N. Sommeng mengatakan bahwa sebagian masyarakan sudah peduli dengan hak kekayaan intelektual (HKI) namun konsepsi yang dipakai sering salah.
“Contohnya, mereka tidak bisa membedakan kekayaan intelektual yang bersifat personal dan komunal, seperti kasus tari Pendet yang dipakai pelaku usaha negara lain,” katanya dalam diskusi untuk memperingati hari Kekayaan Intelektual Sedunia di Jakarta, Kamis (29?4).
Ia menambahkan, kekayaan intelektual yang bersifat komunal sudah di luar perlindungan HKI apalagi perlindungan HKI terbatas. “Perlindungan yang terbatas untuk memberikan keseimbangan bagi masyarakat dan pemilik hak. Jika sudah tidak dalam perlindungan, sudah menjadi comunal right,” katanya.
Hak paten dilindungi selama 20 tahun, hak cipta dilindungi seumur hidup penemu plus 50 tahun setelah meninggal, merek 10 tahun dan bisa diperpanjang, sedangkan untuk desain industri 10 tahun dan selanjutnya akan menjadi publik domain.
Untuk itu, menurut Andi N. Sommeng, pemerintah akan meningkatkan sosialisasi terutama untuk lebih meningkatkan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dan kepedulian masyarakat untuk tidak melanggar hak intelektual orang lain. Dengan kesadaran dan perlindungan yang baik, inovator dan pelaku kegiatan kreatif bisa lebih bersemangat berinovasi menciptakan kreasi-kreasi baru.
“Peradapan dunia ada karena ada inovasi,” katanya. Menurutnya, regulasi yang ada selama ini sudah cukup, tinggal bagaimana pelaksanaan dan realisasi di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News