Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kita sudah memasuki tahun baru 2023. Di awal tahun ini, masyarakat disambut oleh berbagai kenaikan tarif, mulai dari cukai rokok hingga tol di 2023.
Kebijakan itu dilakukan dengan beberapa alasan dan sudah dikoordinasikan dari jauh-jauh hari.
Mengutip dari catatan Kompas.com, Minggu (1/1/2023), berikut daftar tarif dan harga yang bakal mengalami kenaikan pada 2023.
1. Tarif Commuter (KRL)
Tarif Commuter (KRL) juga diwacanakan akan mengalami penyesuaian. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut tarif KRL memang tidak akan naik di 2023, tetapi bakal ada penyesuaian bagi kelompok masyarakat mampu, artinya orang kaya bakal membayar tarif KRL tanpa subsidi alias lebih mahal.
Data pembeda kelas ekonomi antara si kaya dan si miskin ini salah satunya bisa diketahui dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Arah kebijakan ini sejatinya belum jelas dan sejauh ini belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenhub, terutama soal implementasinya di lapangan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, apabila tanpa disubsidi, tarif KRL sejatinya berada di kisaran Rp 10.000 sampai dengan Rp 15.000 sekali jalan per penumpang.
"Saya memberikan ilustrasi di semua sektor kalau semua subsidi itu didapat kepada masyarakat," kata Budi Karya dikutip dari Kompas TV, Jumat (30/12/2022).
"Contoh, bayangkan, di Jakarta kita semua menggunakan KRL itu hanya berapa Rp 3.000 - Rp 4.000. Itu cost-nya mungkin bisa Rp 10.000, bisa Rp 15.000," tambah dia.
Selama ini lantaran ada subsidi dari pemerintah, penumpang KRL bisa menikmati tarif murah sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer pertama. Kemudian tarifnya sebesar Rp 1.000 untuk 10 km berikutnya sebagaimana yang berlaku saat ini.
Tarif KRL masih disubsidi negara lewat skema public service obligation (PSO). Namun, kenaikan biaya operasional belum dibarengi dengan kenaikan tarif.
Baca Juga: Subsidi Lebih dari Rp 2,5 Triliun Mengalir untuk Transportasi Kereta Api
2. Tarif cukai rokok
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif cukai rokok tembakau akan naik sebesar 10 persen mulai Januari 2023. Pada tahun-tahun sebelumnya, kenaikan cukai rokok berlangsung setahun sekali.
Namun, pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024.
"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ungkap Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).
Sri Mulyani menjelaskan, alasan menaikkan tarif cukai yakni terkait dengan transformasi industri hasil tembakau.
Baca Juga: Kemenhub Gelontorkan Subsidi Lebih dari Rp 2,5 Triliun untuk Transportasi Kereta Api
"Multiyears ini memang aspirasinya untuk memberi kepastian, karena memang kalau setiap tahun seperti ini akan drama terus.
Jadinya, ada keinginan untuk ada semacam multiyears, kepastian," ungkapnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/12/2022).
Menurut dia, penerapan kenaikan tarif cukai secara multiyears itu dilakukan beriringan dengan penyusunan peta jalan (roadmap) transformasi industri hasil tembakau.
Dengan naiknya tarif cukai tersebut, maka harga rokok pun ikut terkerek.
Berikut proyeksi kenaikan harga rokok 2023:
- Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Untuk golongan I, harga jual eceran dibanderol Rp 2.005 per batang paling rendah. Sebelumnya harga Rp 1.905 per batang.
Kemudian golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang. Sebelumnya harga Rp 1.140 per batang.
- Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang. Naik dibandingkan aturan tahun 2022 sebesar Rp 2.005 per batang.
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang, naik dibandingkan aturan tahun 2022 Rp 1.135 per batang.
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
Untuk kelompok SKT atau SPT ini golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250 per batang sampai Rp 1.800 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 1.635 per batang.
Lalu golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 600 per batang.
Kemudian golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605 per batang , naik dibandingkan tahun ini yang Rp 505 per batang.
- Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 1.905 per batang
Baca Juga: Menhub: Tanpa Subsidi, Tarif KRL Ada di Kisaran Rp 10.000 sampai Rp 15.000
- Sigaret Kelembak Kemenyan
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 780 per batang.
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200 per batang, tidak berubah dari tahun ini.
- Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp 55-180 per batang, tidak berubah dari tahun ini.
- Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290 per batang, tidak berubah dari tahun ini 8. Jenis Cerutu (CRT) Harga jual paling rendah Rp 495 per batang sampai Rp 5.500 per batang, tidak berubah dari tahun ini.
3. Tarif KPR
Bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) juga disebut-sebut akan naik menyusul naiknya inflasi dan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia (BI). Hingga saat ini bunga acuan BI 7 days repo rate sudah berada di level 5,5 persen.
Kenaikan suku bunga acuan diperkirakan akan menaikkan suku bunga KPR 2,5 persen -3 persen di tahun 2023. Artinya, bunga KPR yang tidak tetap akan membuat kita merogoh kocek lebih dalam untuk membayar KPR tahun depan.
4. Tarif cukai vape naik 15 persen
Sementara itu, cukai vape naik sekitar 15 persen, dan cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) naik 6 persen. Berbeda dengan cukai rokok tembakau, untuk cukai vape mengalami kenaikan 15 persen setiap tahunnya selama lima tahun ke depan.
"Ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” ungkap Sri Mulyani.
Adapun tujuan dinaikkannya tarif cukai vape ini secara khusus untuk melindungi kesehatan anak-anak. Ia menyebut, konten lokal dari kedua jenis produk hasil tembakau itu sangat kecil, di sisi lain efeknya terhadap kesehatan sangat dominan.
"Jadi takut penetrasi ke bawah. Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi itu dengan flavour (varian rasa) yang macam-macam, ini akan masuk," ujar Sri Mulyani.
Sementara dari sisi local content, dari sisi segala macam itu enggak ada sama sekali. Makanya jadi concern-nya kesehatan," lanjut dia.
Baca Juga: Pengamat Menilai Pembedaan Tarif KRL bagi Orang Kaya Sulit Diterapkan, Ini Alasannya
5. Tarif tol
Para pengguna jalan tol juga harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam lantaran tarif tol direncakan akan naik. PT Marga Mandala Sakti atau Astra Tol Tangerang-Merak bakal segera menaikkan tarif tolnya dalam waktu dekat. Kenaikan tarif tersebut merupakan penyesuaian tarif reguler 2 tahunan.
"Ditambah adanya, penambahan lingkup investasi peningkatan kualitas dan kapasitas jalan di ruas Tol Tangerang-Merak," kata Presiden Direktur ASTRA Tol Tangerang-Merak Kris Ade Sudiyono, Selasa (27/12/2022).
Besaran Penyesuaian tarif, berdasarkan tarif dasar untuk golongan I Rp 655 per kilometer menjadi Rp 802 per kilometer. Hal ini juga disesuaikan dengan angka inflasi dan perhitungan penambahan lingkup investasi.
Nantinya, kenaikan tarif akan berbeda-beda di setiap gerbang lantaran akan diperhitungkan melalui jarak tempuh atau per kilometer.
Seperti, golongan I dari Cikupa sampai Merak semula Rp 44.000 menjadi Rp 53.500, sedangkan untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000.
"Bentuk upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada para pengguna ruas jalan tol," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Deretan Tarif yang Bakal Naik Tahun Ini"
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Erlangga Djumena
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News