Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kita sudah memasuki tahun baru 2023. Di awal tahun ini, masyarakat disambut oleh berbagai kenaikan tarif, mulai dari cukai rokok hingga tol di 2023.
Kebijakan itu dilakukan dengan beberapa alasan dan sudah dikoordinasikan dari jauh-jauh hari.
Mengutip dari catatan Kompas.com, Minggu (1/1/2023), berikut daftar tarif dan harga yang bakal mengalami kenaikan pada 2023.
1. Tarif Commuter (KRL)
Tarif Commuter (KRL) juga diwacanakan akan mengalami penyesuaian. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut tarif KRL memang tidak akan naik di 2023, tetapi bakal ada penyesuaian bagi kelompok masyarakat mampu, artinya orang kaya bakal membayar tarif KRL tanpa subsidi alias lebih mahal.
Data pembeda kelas ekonomi antara si kaya dan si miskin ini salah satunya bisa diketahui dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Arah kebijakan ini sejatinya belum jelas dan sejauh ini belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenhub, terutama soal implementasinya di lapangan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, apabila tanpa disubsidi, tarif KRL sejatinya berada di kisaran Rp 10.000 sampai dengan Rp 15.000 sekali jalan per penumpang.
"Saya memberikan ilustrasi di semua sektor kalau semua subsidi itu didapat kepada masyarakat," kata Budi Karya dikutip dari Kompas TV, Jumat (30/12/2022).
"Contoh, bayangkan, di Jakarta kita semua menggunakan KRL itu hanya berapa Rp 3.000 - Rp 4.000. Itu cost-nya mungkin bisa Rp 10.000, bisa Rp 15.000," tambah dia.
Selama ini lantaran ada subsidi dari pemerintah, penumpang KRL bisa menikmati tarif murah sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer pertama. Kemudian tarifnya sebesar Rp 1.000 untuk 10 km berikutnya sebagaimana yang berlaku saat ini.
Tarif KRL masih disubsidi negara lewat skema public service obligation (PSO). Namun, kenaikan biaya operasional belum dibarengi dengan kenaikan tarif.
Baca Juga: Subsidi Lebih dari Rp 2,5 Triliun Mengalir untuk Transportasi Kereta Api
2. Tarif cukai rokok
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif cukai rokok tembakau akan naik sebesar 10 persen mulai Januari 2023. Pada tahun-tahun sebelumnya, kenaikan cukai rokok berlangsung setahun sekali.
Namun, pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024.
"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ungkap Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).
Sri Mulyani menjelaskan, alasan menaikkan tarif cukai yakni terkait dengan transformasi industri hasil tembakau.
Baca Juga: Kemenhub Gelontorkan Subsidi Lebih dari Rp 2,5 Triliun untuk Transportasi Kereta Api
"Multiyears ini memang aspirasinya untuk memberi kepastian, karena memang kalau setiap tahun seperti ini akan drama terus.
Jadinya, ada keinginan untuk ada semacam multiyears, kepastian," ungkapnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/12/2022).