kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.624.000   -40.000   -1,50%
  • USD/IDR 17.796   31,00   0,17%
  • IDX 6.580   -20,00   -0,30%
  • KOMPAS100 856   -7,12   -0,82%
  • LQ45 650   -4,42   -0,68%
  • ISSI 229   -1,10   -0,48%
  • IDX30 364   -2,24   -0,61%
  • IDXHIDIV20 451   -1,26   -0,28%
  • IDX80 98   -0,74   -0,75%
  • IDXV30 124   -1,08   -0,87%
  • IDXQ30 116   -0,51   -0,44%

Masyarakat Berpenghasilan Rp 4 Juta-Rp 6 Juta Dominasi Penerima PPN DTP Rumah


Rabu, 02 September 2026 / 10:57 WIB
Masyarakat Berpenghasilan Rp 4 Juta-Rp 6 Juta Dominasi Penerima PPN DTP Rumah
ILUSTRASI. PPN DTP, Pajak, Insentuif (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat masyarakat berpendapatan Rp 4 juta hingga Rp 6 juta menjadi kelompok terbesar yang memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan pada semester I-2026.

Mengutip data BP Tapera dalam laporan Statistik Perumahan 2026 pada Rabu (2/9/2026), total rumah yang memperoleh fasilitas PPN DTP pada semester I-2026 mencapai 120.976 unit.

Baca Juga: DJP Catat Setoran Pajak Kelas Kakap Capai Rp 468,1 Triliun hingga Agustus 2026

Dari jumlah tersebut, sebanyak 56.931 unit rumah dibeli oleh masyarakat dengan pendapatan Rp 4 juta hingga Rp 6 juta.

Dengan demikian, kelompok tersebut menyumbang sekitar 47,1% dari total rumah yang mendapatkan fasilitas PPN DTP sepanjang semester I-2026.

Kelompok penerima terbanyak berikutnya adalah masyarakat dengan pendapatan Rp 2 juta hingga Rp 4 juta, yang dalam tabel tercatat sebagai kelompok berpendapatan maksimal Rp 4 juta. Jumlahnya mencapai 38.713 unit rumah.

Selanjutnya, sebanyak 24.238 unit rumah penerima PPN DTP berasal dari masyarakat dengan pendapatan di atas Rp 6 juta hingga Rp 8 juta.

Sementara itu, pemanfaatan insentif PPN DTP oleh kelompok masyarakat berpendapatan lebih tinggi jauh lebih terbatas.

Masyarakat dengan pendapatan di atas Rp 8 juta hingga Rp 10 juta tercatat menerima fasilitas untuk 953 unit rumah.

Baca Juga: DJP Rombak Penempatan 1.261 Pegawai di Berbagai Jabatan Fungsional

Kemudian, kelompok berpendapatan di atas Rp 10 juta hingga Rp 12 juta hanya sebanyak 132 unit.

Adapun masyarakat dengan pendapatan di atas Rp 12 juta hingga Rp 14 juta tercatat hanya memanfaatkan fasilitas PPN DTP untuk sembilan unit rumah. Tidak terdapat penerima dalam laporan tersebut untuk kelompok berpendapatan di atas Rp 14 juta.

Sebaran Wilayah

Jika dilihat berdasarkan wilayah, kelompok masyarakat berpendapatan Rp 4 juta hingga Rp 6 juta juga menjadi penerima PPN DTP terbesar di seluruh zona.

Zona 1 mencatat sebanyak 31.135 unit rumah, Zona 2 sebanyak 15.402 unit, Zona 3 sebanyak 754 unit, dan Zona 4 sebanyak 9.640 unit.

Baca Juga: DJP Targetkan Penerimaan Pajak Rp 806 Triliun dari Wajib Pajak Besar

Secara keseluruhan, Zona 1 yang mencakup Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi wilayah dengan penerima PPN DTP terbanyak, yakni mencapai 69.542 unit rumah.

Selanjutnya, Zona 2 mencatat 34.729 unit rumah, Zona 4 sebanyak 15.043 unit, dan Zona 3 sebanyak 1.662 unit.

Meningkat 32,2%

Jumlah penerima fasilitas PPN DTP pada semester I-2026 juga meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pada semester I-2025, tercatat sebanyak 91.531 unit rumah yang memperoleh fasilitas PPN DTP.

Baca Juga: DJP Kantongi Rp 825,28 Miliar dari Penanganan Pajak Sektor Besi dan Baja

Dengan demikian, jumlah rumah penerima fasilitas PPN DTP pada semester I-2026 meningkat sekitar 32,2% secara tahunan (year on year/YoY).

Sebagai perbandingan, sepanjang 2025 total penerapan fasilitas PPN DTP tercatat mencapai 249.423 unit rumah. Jumlah tersebut terdiri dari 91.531 unit pada semester I-2025 dan 157.892 unit pada semester II-2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×