Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Rencana Pembangunan Jangka Pangan Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Dengan demikian, IKN mendapatkan kepastian hukum baru terkait keberlanjutan pembangunannya dalam jangka panjang meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala negara.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasinal (Kementerian PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa menjelaskan IKN masuk dalam bagian RPJPN 2025-2045 karena menjadi salah satu instrumen dalam transformasi ekonomi Indonesia ke depan.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Revisi UU IKN
"Posisinya dalam RPJPN adalah salah satu bagian dari transformasi ekonomi termasuk sosial dan tata kelola," kata Suharso usai Sosialisasi RPJPN 2025-2045 di Kantor Bappenas, Senin (9/10).
Alasan lain, lantaran IKN sudah memiliki payung hukum yang kuat yaitu Undang-Undang (UU). Sehingga keberlanjutan IKN memang sesuatu hal yang pasti dilakukan.
"IKN secara utuh bukan hanya pemindahan tapi memperluas peluang dalam pembangunan wilayah regional maka masuk bagian RPJPN secara utuh," jelas Suharso.
Baca Juga: Menteri Bahlil: 70% Warga Pasir Panjang Rempang Siap Pindah ke Tanjung Banun
Diketahui, pembangunan IKN memang masih menjadi pertanyaan sebagian publik termasuk investor terkait keberlanjutannya setelah masa kepemimpinan Presiden Jokowi.
Namun demikian, Presiden Jokowi memastikan bahwa rencana besar pemindahan ibu kota itu akan dilanjutkan oleh bakal calon presiden setelahnya.
Pihaknya juga menargetkan pada tahun 2024 nanti seluruh infrastruktur dasar termasuk gedung pemerintahan akan rampung dibangun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News