kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masih Pandemi, Pemerintah Perpanjang Insentif PPh dan PPN Kesehatan Hingga Juni 2022


Rabu, 12 Januari 2022 / 06:30 WIB
Masih Pandemi, Pemerintah Perpanjang Insentif PPh dan PPN Kesehatan Hingga Juni 2022


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah telah memperpanjang pemberian insentif berupa pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) di bidang kesehatan. Hal ini karena pandemi Covid-19 tak kunjung berakhir sebagai bencana nasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketentuan dalam PMK 226/2021 tersebut berlaku per tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Sebelumnya pemerintah telah memberikan insentif serupa, tapi telah berakhir pada 31 Desember 2021.

Lebih lanjut, PMK 226/2021 memberikan insentif berupa PPN impor dan PPh Pasal 22 DTP kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan atau/pihak lain. Pembebasan pajak tersebut diberikan atas tiga hal.

Baca Juga: Pilihan Saham Sektoral yang Punya Prospek Menarik Tahun Ini

Pertama, impor atau perolehan barang kena pajak. Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Ketiga, wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau obat, yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi.

Adapun barang-barang yang dibebaskan yakni PPh Pasal 22 Impor dan PPN impor antara lain obat-obatan, peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan untuk perawatan pasien.

Peralatan pendukung vaksinasi yang dimaksud yakni syringe,kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah, cold chain,generator set, tempat sampah limbah bahan berbahaya. dan beracun, dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa PPh Final sebesar 0% atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan. Artinya tenaga kesehatan (nakes) tak perlu bayar PPh Orang Pribadi (OP) atas jasa kesehatan yang dilakukan.

“Maka perlu mengatur kembali pemberian insentif pajak terhadap barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019,” sebagaimana dikutip dalam PMK 226/2021 bagian Menimbang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×