Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik yang ditimbulkan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja masih terus bergulir. Berbagai pihak masih santer menunjukan penentangannya terhadap RUU ini.
Padahal, pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih belum dimulai, karena anggota DPR RI sendiri masih dalam masa reses. Banyaknya penolakan dari berbagai pihak memunculkan spekulasi apakah nantinya draf RUU ini akan ditarik kembali oleh pemerintah untuk dievaluasi ulang.
Menanggapi hal tersbeut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengatakan, keputusan ini menjadi kewenangan dari pimpinan DPR untuk menyepakati dan menindaklanjutinya.
Baca Juga: Bom Waktu Bernama Omnibus Law
"Jadi, kita tunggu saja keputusannya bagaimana. Kami tentunya berharap draf RUU tersebut dapat segera ditentukan kelanjutannya, karena kita ingin bekerja secara efektif dan efisien dalam menjalankan fungsi legislasi," ujar Puteri kepada Kontan.co.id, Rabu (11/3).
Puteri sendiri berharap, apabila nantinya Omnibus Law sudah masuk ke dalam tahap pembahasan di DPR, maka detailnya dapat dibahas secara transparan, inklusif, dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Termasuk juga mempertimbangkan kritik dan saran yang berasal dari masyarakat luas.
"Oleh karena itu, masa reses ini kami jadikan momentum untuk menyerap aspirasi konstituen kami di dapil terkait pokok-pokok substansi yang ada dalam draf Omnibus Law," paparnya.
Meski begitu, tak menutup kemungkinan apabila nantinya pemerintah menarik kembali draf yang sudah diberikan ke DPR. Jika menilik secara regulasi, Puteri menjelaskan penarikan kembali RUU memang bisa dilakukan.
Hal ini tertuang di dalam Pasal 70 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019. Di sana dijelaskan bahwa RUU dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPR dan Presiden.
Lebih lanjut, ketentuan mengenai tata cara penarikan RUU juga diatur di dalam Peraturan DPR Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan Rancangan Undang-Undang. Pasal 9 mengatur bahwa RUU yang telah diajukan Presiden kepada DPR dapat dilakukan penarikan sebelum memasuki pembahasan pada pembicaraan tingkat I.
"Penarikan harus dilakukan secara tertulis oleh Presiden dengan disertai penjelasannya, di mana alasan penarikan yang diperbolehkan juga diatur di dalam Pasal 3.
Pimpinan DPR kemudian akan mengumumkan penarikan RUU tersebut dalam rapat paripurna DPR," kata Puteri.
Penarikan RUU juga dapat dilakukan jika RUU sudah masuk proses pembahasan pada pembicaraan Tingkat I. Ketentuan teknis mengenai hal ini diatur lebih dalam pada Pasal 11 Peraturan DPR Nomor 3 Tahun 2012.
Baca Juga: Pengamat: Omnibus law memungkinkan swasta asing investasi penuh di sektor pertahanan
Senada dengan Puteri, Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan pembahasan mengenai Omnibus Law Cipta Kerja akan tetap berjalan sebagaimana halnya didorong oleh DPR RI.
"Intinya kami dari Komisi IX menunggu pembahasan tentang UU Cipta Kerja ini setelah melalui mekanisme di DPR RI. Apakah akan dibahas di Komisi IX, Pansus, atau Baleg ya kita tunggu saja keputusan dari pimpinan DPR," kata Melki.
Menurut Melki, pembahasan lebih lanjut mengenai Omnibus Law pasti akan dilakukan setelah masa reses berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News