kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengamat: Omnibus law memungkinkan swasta asing investasi penuh di sektor pertahanan


Rabu, 11 Maret 2020 / 14:15 WIB
Pengamat: Omnibus law memungkinkan swasta asing investasi penuh di sektor pertahanan
ILUSTRASI. Omnibus law cipta kerja bidang industri pertahanan dinilai melonggarkan masuknya investor asing. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/kye/16


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah poin-poin dalam omnibus law cipta kerja bidang industri pertahanan dinilai melonggarkan masuknya investor asing ke Indonesia.

Seperti diketahui, salah satu tujuan pemerintah membuat beleid sapu jagat itu agar terdapat kemudahan perizinan bagi dunia usaha. Caranya dengan mengubah, menambah dan/atau menghapus beberapa pasal yang terdapat dalam suatu undang-undang (UU).

Baca Juga: Omnibus law buka gerbang bagi swasta di sektor lalu lintas angkutan jalan

Salah satu UU yang akan diubah dalam omnibus law cipta kerja adalah UU nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Tercatat sebanyak 11 pasal dalam UU itu akan diubah dan terdapat 1 pasal yang akan ditambahkan dalam UU tersebut.

Salah satu pasal yang akan diubah adalah pasal 52 ayat (2). Dalam omnibus law, pasal itu diubah menjadi "Pemerintah Pusat mengembangkan industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal."

Sementara, sebelum diubah pasal itu berbunyi, "Kepemilikan modal atas industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku yang merupakan badan usaha milik negara, paling rendah 51% (lima puluh satu persen) modalnya dimiliki oleh negara."

Menanggapi hal itu, Pengamat Militer & Pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie mengatakan, perubahan bunyi pasal itu memungkinkan pihak atau investor swasta asing dapat berinvestasi penuh untuk memenuhi kebutuhan industri pertahanan.

Baca Juga: Jokowi yakin omnibus law bisa jadi momentum menggenjot pertumbuhan ekonomi

Menurut dia, hal Ini akan berimplikasi baik karena saat ini terdapat industri pertahanan (Indhan) swasta yang dinilai "abal-abal." Connie menilai perubahan pasal itu dengan sendirinya akan membuat indhan yang dinilai "abal-abal" tumbang sehingga tidak terus merugikan TNI dan keuangan negara. 

Demikian juga sebaliknya, industri pertahanan yang baik akan semakin baik karena tertantang untuk bersaing. "Dampaknya saya pikir positif," kata Connie kepada Kontan, Rabu (11/3).

Connie juga menilai, perubahan itu akan berdampak positif karena beberapa hal. Pertama, beban permodalan untuk membangun jaringan pasokan komponen industri pertahanan terbantu dengan modal swasta dalam negeri maupun asing. Menurut dia, hal ini merupakan sesuatu yang wajar terjadi pada sebuah sistem ekonomi liberal.

Kedua, terkait transfer of technology (ToT). Perubahan pasal itu diyakini akan membuat ToT lebih mudah dan tidak terlalu berbelit untuk dilaksanakan. "Semisal BAe system sekarang bukan saja Ada di UK (United Kingdom) namun investasi dengan membeli saham di Industri Pertahanan di Afrika Selatan atau Australia," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×