kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.835   20,00   0,13%
  • IDX 7.202   67,60   0,95%
  • KOMPAS100 1.109   14,79   1,35%
  • LQ45 879   11,30   1,30%
  • ISSI 220   3,30   1,52%
  • IDX30 450   6,38   1,44%
  • IDXHIDIV20 543   7,63   1,42%
  • IDX80 127   1,90   1,51%
  • IDXV30 135   1,45   1,09%
  • IDXQ30 150   1,82   1,23%

Masih bisa daftar, ini cara mudah ajukan BLT UMKM Rp 1,2 juta via online


Selasa, 25 Mei 2021 / 04:22 WIB
Masih bisa daftar, ini cara mudah ajukan BLT UMKM Rp 1,2 juta via online


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali meluncurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada para pelaku UMKM pada tahun 2021 ini. Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini dilakukan sebagai upaya mengatasi dampak dari pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan UMKM. 

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, jumlah dana yang diberikan dalam program BPUM 2021 ini Rp 1,2 juta atau berkurang setengah dibanding tahun lalu, sebesar Rp 2,4 juta. Adapun penerima manfaat yang ditargetkan tahun ini sejumlah 12,8 juta penerima. 

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, beberapa waktu lalu. 

Tahun ini, pemerintah juga menambah lembaga penyaluran BLT UMKM, dari yang sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini pencairan dana BLT UMKM bisa dilakukan di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia. 

Baca Juga: BPUM tahun 2021 sudah tersalurkan kepada 8,6 juta penerima

Di sisi lain pemerintah juga mengurangi lembaga pengusul BPUM 2021 dari yang sebelumnya 5 lembaga, kini menjadi 1, yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota. 

Untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan dana BPUM, bisa dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum

Berikut cara/langkah-langkah untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan BPUM atau tidak: 

1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum 

2. Isi nomor KTP 

3. Masukkan kode verifikasi 

4. Klik proses inquiry 

5. Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak

Baca Juga: Perhatian! Ini bansos yang tak cair mulai Mei 2021



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×