CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.158   -56,66   -0,79%
  • KOMPAS100 1.093   -9,33   -0,85%
  • LQ45 871   -5,01   -0,57%
  • ISSI 216   -2,15   -0,98%
  • IDX30 446   -1,96   -0,44%
  • IDXHIDIV20 539   -0,14   -0,03%
  • IDX80 125   -0,95   -0,75%
  • IDXV30 135   0,01   0,00%
  • IDXQ30 149   -0,40   -0,27%

Ada omnibus law cipta kerja, Menkop UKM: UMKM bisa jaminkan kontrak penjualan


Selasa, 18 Februari 2020 / 14:14 WIB
Ada omnibus law cipta kerja, Menkop UKM: UMKM bisa jaminkan kontrak penjualan
ILUSTRASI. Menkop dan UKM berharap program PLUT-KUMKM, UKM bisa naik kelas. DOK Kemenkop dan UKM


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan kemudahan itu berupa penghilangan ketentuan jaminan berupa aset. Alhasil, kini, UKM bisa menggunakan barang yang belum menjadi aset untuk dijaminkan.

Baca Juga: Target Airlangga Hartarto RUU Cipta Kerja disahkan EoDB RI naik ke 51

"Misalnya rencana usaha, misalnya dapat order dari orang itu bisa dijadikan jaminan," ujar Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (18/2).

Teten bilang nantinya kepastian order tersebut dapat menjadi jaminan dalam melakukan pinjaman. Hal itu akan memudahkan UMKM mengakses pembiayaan.

"Akses pembiayaan yang jadi masalah UMKM kan jaminan," terang Teten.

Selain itu ada pula keuntungan lain bagi UMKM yang disampaikan oleh Teten. Omnibus law juga memudahkan perizinan dengan mengganti hanya membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).

UMKM juga akan dipermudah untuk bermitra dengan perusahaan besar. Nantinya UMKM bisa masuk rantai pasok sehingga bisa lebih cepat berkembang.

Selain menjamin kemitraan, Teten juga bilang akan menjamin penyerapan hasil UMKM. 

Lebih lanjut, omnibus law Cipta Kerja akan membuat klaster khusus bagi UMKM.

Baca Juga: Buruh tolak Omnibus Law Cipta Kerja, BKPM: Investasi dan pekerja saling membutuhkan

"Ini memungkinkan UMKM mendapatkan fasilitas seperti kawasan ekonomi khusus untuk usaha besar," jelas Teten.

Kemudahan juga diberikan dalam pembuatan koperasi. Koperasi yang sebelumnya membutuhkan 20 anggota, pada omnibus law dipermudah hanya cukup dengan tiga anggota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×