Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Senin (11/1/2021), Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah memberikan izin penggunaan darurat atau use of emergency authorization bagi vaksin Covid-19 dari Sinovac. Izin itu diberikan setelah BPOM mengkaji hasil uji klinis tahap 3 yang dilakukan di Bandung, Turki, dan Brasil.
Kepala BPOM, Penny Lukito menyebut secara keseluruhan vaksin Sinovac aman dan tidak menimbulkan efek samping yang berat. Selain itu, vaksin Sinovac juga efektif dalam membentuk antibodi di dalam tubuh penerimanya, sehingga mampu membunuh atau menetralkan virus corona penyebab Covid-19.
Tahapan uji klinik
Menanggapi keluarnya izin darurat ini, epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman menyatakan apa yang diputuskan BPOM sudah melalui tahapan dan berbasis pada kaidah-kaidah yang sifatnya global.
Pernyataan itu disampaikan Dicky merujuk pada keterangan BPOM yang menyebut sudah mengkaji hasil uji klinis tahap 3 tidak hanya di Brasil dan Turki, tapi juga di Bandung.
Baca Juga: Presiden Jokowi disuntik vaksin Sinovac Rabu (13/1) besok, disiarkan secara langsung
Meskipun uji klinis tahap 3 yang dilakukan di Bandung belum sepenuhnya tuntas, namun Dicky menyebut hal itu sudah sesuai dengan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni minimal 3 bulan pasca penyuntikan kedua.
"Dari dasar-dasar itu, kita harus memahami bahwa ini sudah benar tahapannya," kata Dicky, Senin (11/1/2021).
Mengenai hasil efikasi vaksin Sinovac yang ada di angka 65,23%, Dicky mennyebut ini sudah cukup memadai. "Ini sebetulnya sudah menjadi satu dasar yang cukup memadai dan kuat, Sinovac ini aman, halal, dan memiliki efikasi yang memadai. Saya sampaikan memadai, karena dia sudah memenuhi threshold," sebutnya.
Baca Juga: Hati-hati! Tidak mau divaksin, sanksinya dipenjara 1 tahun atau denda Rp 100 juta