Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku masih terdapat kasus-kasus besar KPK di era kepemimpinannya yang belum terselesaikan.
"Penanganan kasus besar seperti itu memerlukan penyelidikan dan penyidikan yang jauh lebih kompleks," kata Agus usai menghadiri acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, di Gedung KPK, Senin (9/12).
Baca Juga: Tenggat waktu tinggal empat hari, draf RUU Omnibus Law Perpajakan belum kelar
Agus mengatakan, selain hambatan itu, penanganan kasus-kasus besar itu berhubungan dengan banyak lembaga, bahkan hingga lintas negara. "Jadi ya masalahnya di situ, hanya masalah waktu, bahwa nanti mungkin sepeninggal saya akan diteruskan," ujar dia.
Agus mengatakan, termait kasus BLBI, pihaknya telah memulainya dengan adanya nama Sjamsul Nursalim. "Mudah-mudahan nanti akan diteruskan, memang itu memerlukan waktu yang panjang," ungkap Agus.
Seperti diketahui, kasus-kasus besar yang belum selesai ditangani diantaranya kasus BLBI, dan Bank Century, dan kasus e-KTP.
Baca Juga: Ma'ruf Amin: Pencegahan korupsi harus diprioritaskan pada dua sektor
Wakil Presiden Maruf Amin berjanji pemberantasan korupsi ke depannya akan lebih baik lagi. Pasalnya, Pemerintah telah membuat Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi (stranas PK).
Stranas PK 2019-2020 memiliki 3 fokus diantaranya terkait perizinan dan tata niaga, keuangan negara, reformasi birokrasi, dan penegakan hukum.
Pemerintah berharap, KPK terus menjalin kerjasama dengan otoritas pemberantasan korupsi dari negara lain. Sebab, korupsi merupakan kejahatan serius yang bisa saja melewati lintas negara.
Baca Juga: Berubah lagi, ini alasan terbaru Jokowi tak terbitkan Perppu KPK
Kerjasama ini tidak hanya dalam penanganan kasus, tetapi juga menjadi media tukar pengalaman dan pendidikan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News