Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Menurut Sadino, dalam penyelesaian permasalahan perkebunan kelapa sawit baik sebelum dan setelah adanya Perpu UUCK bisa merujuk beberapa aturan yang sudah ada.
Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan.
Kedua, PP No. 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan Peraturan Pemerintah Nomor 104 tahun 2015 telah merubah pengertian hutan produksi yang dapat dikonversi.
Baca Juga: Korea Utara Perkuat UU Serangan Nuklir, Kim Jong Un: Larang Pembicaraan Denuklirisasi
Ketiga, PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan PP ini pada bagian ketiga telah mengatur Pengukuhan Kawasan Hutan. Pengukuhan Kawasan Hutan diselenggarakan oleh Menteri untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, fungsi, letak, batas, dan luas Kawasan Hutan.
Keempat, PP No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Baca Juga: Pamerkan Keberhasilan & Prestasi, Ini Isi Pidato Kenegaraan Jokowi Selasa (16/8)
Sadino menambahkan, dalam hukum adminitrasi berlaku Asas "Presumptio Iustae Causa": Semua tindakan pemerintah adalah sah dan benar kecuali dibuktikan sebaliknya melalui Pengadilan. Artinya izin adalah sah karena telah diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News