kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.210   -85,00   -0,52%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Masalah Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Bukan Pidana Korupsi Tapi Administrasi


Senin, 09 Januari 2023 / 15:47 WIB
Masalah Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Bukan Pidana Korupsi Tapi Administrasi
Foto udara kendaraan melintas di areal perkebunan sawit milik salah satu perusahaan di Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Senin (7/11/2022). Masalah Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Bukan Pidana Korupsi Tapi Administrasi.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Menurut Sadino, dalam penyelesaian permasalahan perkebunan kelapa sawit baik sebelum dan setelah adanya Perpu UUCK bisa merujuk beberapa aturan yang sudah ada.

Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan.

Kedua, PP No. 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan Peraturan Pemerintah Nomor 104 tahun 2015 telah merubah pengertian hutan produksi yang dapat dikonversi. 

Baca Juga: Korea Utara Perkuat UU Serangan Nuklir, Kim Jong Un: Larang Pembicaraan Denuklirisasi

Ketiga, PP  No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan PP ini pada bagian ketiga telah mengatur  Pengukuhan Kawasan Hutan. Pengukuhan Kawasan Hutan diselenggarakan oleh Menteri untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, fungsi, letak, batas, dan luas Kawasan Hutan. 

Keempat, PP No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. 

Baca Juga: Pamerkan Keberhasilan & Prestasi, Ini Isi Pidato Kenegaraan Jokowi Selasa (16/8)

Sadino menambahkan, dalam hukum adminitrasi berlaku Asas "Presumptio Iustae Causa": Semua tindakan pemerintah adalah sah dan benar kecuali dibuktikan sebaliknya melalui Pengadilan. Artinya izin adalah sah karena telah diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×