kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Masa PKPU Trikomsel tersisa 15 hari


Senin, 01 Agustus 2016 / 14:42 WIB
Masa PKPU Trikomsel tersisa 15 hari


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Proses restrukturisasi utang (PKPU) PT Trikomsel Oke Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat masih terus bergulir. Kabar terbaru, diketahui masa PKPU perusahaan penyedia alat komunikasi itu kembali diperpanjang menjadi 45 hari.

Hal itu disampaikan oleh ketua majelis hakim Djamalludin Samosir dalam persidangan, Senin (1/8). Majelis bilang, masa PKPU Trikomsel itu diajukan lantaran kesepakatan debitur dengan para krediturnya.

"Berdasarkan laporan dari hakim pengawas, ada lima kreditur yang hanya menyetujui 30 hari tapi mayoritas kreditur menyetujui 45 hari," ungkap Djamalludin.

Sekadar tahu saja ini merupakan perpanjangan PKPU tahap IV yang dilakukan Trikomsel. Dengan begitu, masa PKPU hanya tersisa 15 hari. Kalau memang, dalam sisa waktu ini tidak juga mencapai kesepakatan maka konsekuensinya Trikomsel jatuh dalam pailit.

Dihubungi KONTAN secara terpisah, pengurus PKPU Trikomsel Andy Simangunsong mengatakan, perpanjangan masa PKPU itu masih dimanfaatkan untuk menyempurnakan kembali proposal perdamaian.

Maka dari itu, hakim Djamalludin mengimbau Trikomsel dan para krediturnya untuk memaksimalkan masa perpanjangan PKPU ini untuk terwujud suatu perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×