kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Masa PKPU Trikomsel tersisa 15 hari


Senin, 01 Agustus 2016 / 14:42 WIB
Masa PKPU Trikomsel tersisa 15 hari


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Proses restrukturisasi utang (PKPU) PT Trikomsel Oke Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat masih terus bergulir. Kabar terbaru, diketahui masa PKPU perusahaan penyedia alat komunikasi itu kembali diperpanjang menjadi 45 hari.

Hal itu disampaikan oleh ketua majelis hakim Djamalludin Samosir dalam persidangan, Senin (1/8). Majelis bilang, masa PKPU Trikomsel itu diajukan lantaran kesepakatan debitur dengan para krediturnya.

"Berdasarkan laporan dari hakim pengawas, ada lima kreditur yang hanya menyetujui 30 hari tapi mayoritas kreditur menyetujui 45 hari," ungkap Djamalludin.

Sekadar tahu saja ini merupakan perpanjangan PKPU tahap IV yang dilakukan Trikomsel. Dengan begitu, masa PKPU hanya tersisa 15 hari. Kalau memang, dalam sisa waktu ini tidak juga mencapai kesepakatan maka konsekuensinya Trikomsel jatuh dalam pailit.

Dihubungi KONTAN secara terpisah, pengurus PKPU Trikomsel Andy Simangunsong mengatakan, perpanjangan masa PKPU itu masih dimanfaatkan untuk menyempurnakan kembali proposal perdamaian.

Maka dari itu, hakim Djamalludin mengimbau Trikomsel dan para krediturnya untuk memaksimalkan masa perpanjangan PKPU ini untuk terwujud suatu perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×