kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.930   30,00   0,17%
  • IDX 6.316   -24,47   -0,39%
  • KOMPAS100 834   -5,35   -0,64%
  • LQ45 631   -5,49   -0,86%
  • ISSI 217   -0,78   -0,36%
  • IDX30 356   -2,80   -0,78%
  • IDXHIDIV20 440   -3,20   -0,72%
  • IDX80 95   -0,75   -0,78%
  • IDXV30 118   -0,48   -0,40%
  • IDXQ30 114   -0,98   -0,85%

Masa PKPU Trikomsel tersisa 15 hari


Senin, 01 Agustus 2016 / 14:42 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Proses restrukturisasi utang (PKPU) PT Trikomsel Oke Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat masih terus bergulir. Kabar terbaru, diketahui masa PKPU perusahaan penyedia alat komunikasi itu kembali diperpanjang menjadi 45 hari.

Hal itu disampaikan oleh ketua majelis hakim Djamalludin Samosir dalam persidangan, Senin (1/8). Majelis bilang, masa PKPU Trikomsel itu diajukan lantaran kesepakatan debitur dengan para krediturnya.

"Berdasarkan laporan dari hakim pengawas, ada lima kreditur yang hanya menyetujui 30 hari tapi mayoritas kreditur menyetujui 45 hari," ungkap Djamalludin.

Sekadar tahu saja ini merupakan perpanjangan PKPU tahap IV yang dilakukan Trikomsel. Dengan begitu, masa PKPU hanya tersisa 15 hari. Kalau memang, dalam sisa waktu ini tidak juga mencapai kesepakatan maka konsekuensinya Trikomsel jatuh dalam pailit.

Dihubungi KONTAN secara terpisah, pengurus PKPU Trikomsel Andy Simangunsong mengatakan, perpanjangan masa PKPU itu masih dimanfaatkan untuk menyempurnakan kembali proposal perdamaian.

Maka dari itu, hakim Djamalludin mengimbau Trikomsel dan para krediturnya untuk memaksimalkan masa perpanjangan PKPU ini untuk terwujud suatu perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×