Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Proses restrukturisasi utang PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat masih terus berlangsung. Kabar terbaru, anak usaha TRIO, PT Trisatindo yang tercatat sebagai salah satu kreditur, akhirnya memilih menarik diri.
Berdasarkan pengumuman resmi yang dikutip KONTAN akhir pekan lalu dari Pengadilan Niaga Jakarta, tim pengurus menyatakan telah membatalkan tagihan Trisatindo yang mencapai Rp 2,1 triliun itu.
Setelah dikonfirmasi, salah satu tim pengurus TRIO Andi Semangunsong membenarkan. "Ya, memang betul," katanya.
Adapun hal tersebut dilakukannya berdasarkan surat yang dilayangkan Trisatindo kepadanya pada 18 Februari 2016 lalu.
"Dalam surat tersebut mereka (Trisatindo) menyatakan untuk menarik diri dari kreditur TRIO tapi mereka tak beri tahu alasannya kepada kami" lanjut Andi
Mengenai hal ini, kuasa hukum TRIO Fredy Sibarani menyampaikan penarikan diri Trisatindo itu merupakan wujud dari keberatan para kreditur khususnya kreditur perbankan.
Para kreditur perbankan juga telah mengajukan surat keberatannya itu kepada hakim pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tak hanya itu, TRIO juga memahami kekahawatiran para kreditur dengan adanya tagihan Trisatindo yang dapat mempengaruhi hasil voting dalam proses PKPU.
Maklum, Trisatindo tercatat sebagai kreditur separatis karena memegang jaminan gadai atau fudisia. "Atas permintaan tersebut, TRIO mengalah dan menarik Trisatindo sebagai salah satu kreditur," ungkap dia saat dihubungi KONTAN, akhir pekan lalu.
Meski begitu, sambung Fredy pihaknya masih meyakini bahwa tagihan Trisatindo tersebut adalah valid. Pasalnya, utang tersebut berawal dari pengalihan alias cessie yang dilakukan pada 30 Desember 2015.
Apalagi pengalihan utang boleh saja dilakukan sebelum adanya putusan PKPU dari majelis hakim. Maka dari itu ia bilang, hak tagih Trisatindo tidak akan hilang tapi untuk menagihnya tak menggunakan jalur PKPU. "Trisatindo bisa menagih lewat cara lain seperti melalui gugatan perdata biasa atau semacamnya," tegas Fredy.
Sekadar tahu saja, tagihan Trisatindo yang merupakan intercompany loan alias utang antar anak usaha dengan induk usaha ini banyak ditolak oleh para kreditur lainnya terutama kepada kreditur perbankan.
Pasalnya, nilai tagihan Trisatindo yang mencapai Rp 2,1 triliun itu sangat besar jika dibandingkan tagihan kepada para kreditur pebankan. Sebut saja, utang TRIO kepada Bank BCA hanya sebesar Rp 509 miliar, Bank ANZ Indonesia Rp 274,16 miliar, Bank Mandiri Rp 225 miliar, Bank DBS Indonesia Rp 193 miliar, Bank CIMB Niaga Rp 893 miliar dan Bank BNI yang mencapai Rp 1 triliun.
Berdasarkan cacatan Bursa Efek Indonesia, Trisatindo merupakan anak usaha Trikomsel dengan total kepemilikan saham sebesar 70%. Trisatindo sendiri merupakan perusahaan yang menyediakan alat-alat multimedia, komputer, telepon selular beserta aksesoris dan suku cadangnya dan kartu telepon pra bayar dan pasca bayar.
Masih terus revisi proposal perdamaian
Selain itu, Fredy juga menyampiakan, setelah kembali diberikan masa perpanajngan PKPU tetap selama 60 hari, pihaknya masih terus melakukan revisi atas proposal perdamaian. Sebab, masih banyaknya masuk-masukkan dari para kreditur.
Tak hanya itu, pihaknya juga terus melakukan pertemuan secara intens dengan para kreditur guna menghasilkan rencana perdamaian yang dapat diterima bagi semua kreditur sesuai dengan proyeksi keuangan perseroan.
Adapun berdasarkan keterbukaan informasi BEI 3 Mei 2016, TRIO memiliki tiga opsi sumber dana yang akan digunakannya untuk membayar tagihan kepada para kreditur. Pertama, TRIO akan menggalang suatu kontribusi modal sebesar US$ 10,5 juta dari seseorang pemegang saham lama dalam waktu 12 bulan sejak tanggal efektif.
Kedua, perusahaan akan mendapatkan suatu investasi modal dari pihak ketiga ke dalam perusahaan dengan nilai sekitar US$ 50 juta dalam waktu 24 bulan sejak tanggal efektif. Ketiga, TRIO juga akan menjual semua saham yang dimilikinya kepada PT Global Teleshop Tbk (GLOB). Adapun berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2015, TRIO memiliki setidakya 89,69% saham GLOB.
Meski begitu, direktur TRIO Januar Chandra mengatakan belum dapat menginformasikan baik nama pihak ketiga ataupun nama pembeli saham tersebut lantaran, masih menunggu penyelesaian proses PKPU. Pasalnya, untuk mekanisme penjualan saham GLOB dilakukan dengan melakukan penjualan langsung kepada pembeli saham GLOB yang dimiliki perseroan atau penerbitan saham baru sesuai dengan peratiran pasar modal yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News