Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLB) hingga 31 Desember 2024.
Perpanjangan masa kerja tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Baca Juga: Catat! Diskon Utang Tidak Berlaku Buat Debitur BLBI
"Satgas BLBI diperpanjang masa tugasnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," bunyi Pasal 12 dalam aturan tersebut, dikutip Sabtu (30/12).
Perpanjangan masa tugas Satgas BLBI bertujuan untuk mengoptimalkan penanganan dan pemulihan hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 29 Desember 2023.
Berdasarkan catatan Kontan.co.id, hingga Oktober 2023, Tim Satgas BLBI baru berhasil mengantongi aset obligor dan debitur BLBI sebesar Rp 34,6 triliun.
Baca Juga: Satgas Baru Menyita Aset Obligor BLBI Senilai Rp 34 T
Artinya, Satgas BLBI harus mengejar sisa tagihan sebesar Rp 75,8 triliun dari total keseluruhan sampai akhir tahun ini sebesar Rp 110,45 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News