kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.421   -120,00   -0,73%
  • IDX 7.488   -50,08   -0,66%
  • KOMPAS100 1.052   -7,08   -0,67%
  • LQ45 788   -8,40   -1,05%
  • ISSI 254   -1,92   -0,75%
  • IDX30 412   -0,48   -0,12%
  • IDXHIDIV20 468   0,74   0,16%
  • IDX80 119   -1,01   -0,85%
  • IDXV30 122   -0,16   -0,13%
  • IDXQ30 131   0,36   0,27%

Masa kerja anggota BPKN diperpanjang


Kamis, 13 Desember 2012 / 07:02 WIB
Promo J.CO mingguan yang terbaru berlaku tanggal 6 September hingga 12 September 2021.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui perpanjangan masa jabatan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2009-2012 yang sudah habis sejak 11 Oktober silam. Perpanjangan ini diberikan atas permintaan Kementerian Perdagangan (Kemdag) lantaran belum merampungkan seleksi anggota BPKN yang baru.

Aria Bima, Wakil Ketua Komisi VI DPR, mengatakan legislator mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan BPKM sampai terpilihnya anggota baru. "Tapi, berapa lama masa perpanjangannya masih akan diputuskan dalam rapat pada Kamis (13/12) malam yang dihadiri menteri perdagangan," katanya, Rabu (12/12).

Menurut Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, pemerintah mengajukan perpanjangan masa kerja anggota BPKN kepada DPR selama enam bulan, terhitung sejak 12 Oktober 2012 hingga Maret 2013.

Terkait proses seleksi pengurus baru BPKN, Bayu menjelaskan, saat ini masih berlangsung dan ditargetkan rampung Januari mendatang. Kemdag mengakui, minat masyarakat menjadi anggota BPKN terbilang rendah sehingga proses seleksi molor. "Kami kesulitan mencari calon. Hingga kini, baru 35 orang yang mendaftar. Tapi, kami berusaha akan memilih yang terbaik," janji Bayu.

Asal tahu saja, anggota BPKN dalam satu periode kepengurusan berjumlah minimal 15 orang dan maksimal 25 orang, yang terdiri dari berbagai unsur seperti pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha.

Meski menyetujui permohonan pemerintah, DPR mengkritik kinerja BPKN tidak punya gereget, malah kalah pamor dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang notabene lembaga swadaya masyarakat (LSM). "Sepak terjang BPKN tidak pernah terdengar. Masyarakat cenderung mengenal YLKI," ujar Iskandar D. Syaichu, Anggota DPR dari komisi perdagangan.

Ahmad Muhajir, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PAN pun mengamini. Kinerja BPKN perlu diperbaiki. "Perlindungan konsumen harus ditingkatkan dalam menyongsong pasar bebas ASEAN," tandasnya. Selama tiga tahun bertugas, BPKN cuma mengeluarkan 28 rekomendasi atau rata-rata per bulan satu rekomendasi. Namun, hanya sedikit rekomendasi yang direspons pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×