Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Masih ingat dengan geger kasus penipuan investasi Koperasi Langit Biru atau penipuan investasi dengan kedok imbal hasil tinggi dilakukan oleh perusahaan investasi, Konsorsium Andalas Mandiri? Dua kasus ini hanya secuil kasus pelanggaran jasa keuangan yang merugikan konsumen atau nasabah.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat, sampai akhir September 2012 BPKN menerima pengaduan 182 kasus terkait jasa keuangan. Mayoritas atau sekitar 71,4% dari perbankan dan 19% dari pembiayaan. Selebihnya kasus lain-lain.
Sebagai perbandingan, sepanjang tahun lalu tercatat ada 240 kasus masuk ke BPKN. Sekitar 67,9% kasus dari perbankan dan 17,9% dari pembiayaan.
Suarhatini Hadad, Ketua BPKN menengarai, pelanggaran yang melibatkan jasa keuangan ini bermula dari informasi yang disampaikan kepada konsumen tidak lengkap. "Dari sini timbul kerugian bagi konsumen di kemudian hari," katanya, Minggu (21/10).
Terkait ini, kata dia, ada manipulasi tanggung jawab perusahaan jasa keuangan seperti diatur dalam pasal 18 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Konsumen. Dalam beleid itu disebutkan, pelaku usaha dilarang mencantumkan klausul baku pada dokumen perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
Ambil contoh dalam kasus kartu kredit, pihak bank memasukkan ketentuan dalam perjanjian berupa tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat keluhan ataupun gugatan dari pemilik kartu kredit.
Selain kasus semacam ini, kata Suarhatini, kasus lain yang banyak masuk ke BPKN adalah tawaran uang muka rendah di industri pembiayaan, tapi bunganya berlipat (lihat tabel).
M. Doddy Arifianto, pengamat ekonomi menilai, maraknya pelanggaran ini sebagai dampak lemahnya pengawasan dan pemahaman konsumen. "Celah ini yang dimanfaatkan," ujarnya. Maka itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nanti harus menambal bolong-bolong ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News