kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.969.000   -22.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.884   -14,00   -0,08%
  • IDX 6.622   -12,38   -0,19%
  • KOMPAS100 953   -2,93   -0,31%
  • LQ45 743   -1,73   -0,23%
  • ISSI 210   -0,07   -0,03%
  • IDX30 386   -0,76   -0,20%
  • IDXHIDIV20 466   -1,13   -0,24%
  • IDX80 108   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 113   -0,29   -0,26%
  • IDXQ30 127   -0,47   -0,37%

BPKN minta hakim yang adili kasus IPad pertimbangkan Permendag


Kamis, 06 Oktober 2011 / 09:39 WIB
BPKN minta hakim yang adili kasus IPad pertimbangkan Permendag
ILUSTRASI. Logo Facebook di antara figur mainan kecil di depan keyboard dalam foto ilustrasi yang diambil pada 12 April 2020.


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta kasus hukum terkait jual beli IPad yang tidak disertai petunjuk manual berbahasa Indonesia dapat mempertimbangkan Peraturan Menteri Perdagangan.

Permendag No19/M-DAG/PER/5/2009 merupakan regulasi yang diterbitkan Kementerian Perdagangan sebagai pedoman pada transaksi jual beli barang telematika dan elektronika. Di dalamnya, terdapat 45 jenis produk yang diwajibkan mengantongi petunjuk manual. Namun, IPad belum terdaftar pada lampiran Permendag itu.

Koordinator Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN Eni Suhaeni Bakri menjelaskan IPad belum termasuk jenis produk yang wajib menyertakan petunjuk manual pada paket penjualannya maka dengan sendirinya pelaku usaha tidak bisa dinyatakan bersalah atau melanggar hukum. "Karena memang IPad tidak wajib," ujar Eni, Rabu (5/10).

Kalaupun konteksnya merupakan penyediaan petunjuk manual berbahasa Indonesia, produsen IPad telah menyediakan akses hal tersebut secara online. Konsumen dapat mengeceknya pada http://manuals.info.apple.com/id.ID/ipad2_petunjuk_pengguna.pdf. "Jadi kalau masalahnya manual bahasa Indonesia, sudah terlihat ada hanya tidak tercetak di kertas, tapi online," tambahnya.

Namun, Juru Bicara BPKN Guratno mengatakan, kasus hukum yang telah menyeret empat orang penjual IPad, satu di antaranya telah inkrah dengan pidana penjara selama enam bulan, ternyata tidak mempertimbangkan Permendag itu.

Keempat pelaku itu menjalani proses hukum karena dianggap melanggar pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf (j) Undang-undang No8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak adanya petunjuk manual berbahasa Indonesia.

Selain itu, penyidik dari kepolisian dan kejaksaan menjerat pelaku dengan pasal 52 juncto pasal 32 ayat (1) Undang-undang No36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena IPad belum dikategorikan sebagai alat elektronik komunikasi resmi maka pelaku diancam pidana penjara lima tahun.

"Penyertaan produk manual berbahasa Indonesia untuk IPad belum wajib, tapi jaksa hanya lihat aturan induknya," ujarnya.

Dia sebenarnya mengapresiasi penggunaan Undang-undang Perlindungan Konsumen sebagai basis penuntutan kasus tersebut. Apalagi setelah hampir 11 tahun sejak penerbitannya pertama kali, regulasi itu jarang sekali digunakan oleh para hakim dalam menyelesaikan kasus hukum. Namun, undang-undang itu dianggap beberapa kalangan masih memiliki kelemahan sehingga pihaknya tengah menyiapkan perubahan atas regulasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×