kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Masa karantina diperpanjang, industri pariwisata yang paling terpukul


Sabtu, 04 Desember 2021 / 06:42 WIB
Masa karantina diperpanjang, industri pariwisata yang paling terpukul
ILUSTRASI. Wisatawan mancanegara (wisman) mengunjungi kawasan Pantai Batu Bolong, Canggu, Badung, Bali, Senin (3/5/2021). Masa karantina diperpanjang, industri pariwisata yang paling terpukul.


Reporter: Abdul Basith Bardan, Achmad Jatnika, Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penyebaran varian baru virus korona, omicron semakin meluas. Pemerintah pun mengambil langkah antisipasi. Salah satunya, dengan menambah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari negara-negara yang tidak masuk dalam daftar larangan.

Masa karantina menjadi 10 hari, dari sebelumnya hanya tujuh hari.

Pemerintah menetapkan masa karantina tujuh hari lewat Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang baru terbit pada 29 November.

Kemudian, masa karantina menjadi 10 hari tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 yang terbit 2 Desember dan berlaku 3 Desember.

Baca Juga: Varian Omicron mungkin memperoleh salah satu mutasinya dari virus flu biasa

Pemerintah akan terus memantau perkembangan pandemi Covid-19 dalam menentukan kebijakan. "Tentunya, kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat (3/12).

Selain itu, pemerintah juga melarang perjalanan ke luar negeri bagi pejabat negara. Larangan ini berlaku untuk seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara. Sementara bagi masyarakat umum, pemerintah hanya sebatas memberi imbauan.

Dengan pembatasan perjalanan internasional, harapannya bisa mencegah varian omicron masuk ke Indonesia. "Dan, menjaga terus terkendalinya pandemi Covid-19 di negara kita," ujar Luhut.

Saat ini, Luhut bilang, pemerintah juga sedang menyiapkan vaksin booster atau dosis ketiga. Tahap awal, pemberiannya untuk para lansia dan kelompok rentan yang akan pemerintah mulai pada Januari 2022 nanti.

Baca Juga: Presiden sebut pengendalian pandemi jadi kunci pemulihan ekonomi pada 2022

Sebelumnya, pemerintah menutup pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional yang memiliki riwayat 14 hari terakhir berada di 11 negara yang diduga sebagai wilayah penyebaran varian Omicron. Yakni, Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan, Hong Kong.

Pariwisata terganggu

Tentu, perpanjangan masa karantina membawa dampak. Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, kebijakan itu akan membuat pemulihan sektor pariwisata memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan proyeksi awal.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×