Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ahli dan Akademisi menyoroti adanya biaya reputasi yang perlu menjadi perhatian utama dalam rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Ekonom dan Guru Besar Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan akademisi membahas RUU PFII mengatakan, meskipun secara umum manfaat ekonomi PFII berpotensi lebih besar dibandingkan biayanya, risiko reputasi dapat menjadi faktor krusial yang menentukan keberhasilan kawasan tersebut di mata investor global.
Ia menjelaskan, berbagai kajian internasional menunjukkan bahwa secara cost benefit analysis, pembentukan pusat keuangan internasional cenderung memberikan net benefit positif selama prasyarat tata kelola, regulasi, dan kepercayaan pasar dapat dipenuhi.
“Manfaatnya memang akan jauh lebih besar dibandingkan biaya, selama kita bisa mengendalikan dan memitigasi biaya-biaya ini. Secara net benefit cenderung positif,” ujar Telisa, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: Prabowo: Jika Ada Salah Paham RI dan Singapura Sepakat Selesaikan Secara Terbuka
Namun demikian, ia menekankan bahwa biaya reputasi menjadi salah satu risiko terbesar yang harus dikelola pemerintah sejak awal. Pasalnya, PFII akan beroperasi dalam ekosistem global yang sangat sensitif terhadap kredibilitas, transparansi, dan kepastian hukum.
“Begitu kita me-launch ini, kita harus menjaga reputasi karena sudah berkaitan dengan internasional. Netizennya sudah netizen internasional, jadi kredibilitas dan kepercayaan itu yang paling utama,” katanya.
Menurutnya, jika reputasi Indonesia di mata investor global terganggu, maka insentif fiskal maupun kemudahan investasi yang ditawarkan PFII tidak akan cukup untuk menarik arus modal masuk.
Telisa mengatakan, biaya reputasi tersebut harus dikelola secara serius melalui penguatan tata kelola, kepastian regulasi, dan konsistensi kebijakan agar PFII benar-benar dapat dipercaya oleh pelaku pasar internasional.
Baca Juga: Ketimbang Bali, Batam Dinilai Lebih Pas Jadi Kawasan PFII, Ini Alasannya
Dalam kesempatan yang sama, Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII juga mengatur struktur kelembagaan dan pembiayaan kawasan tersebut.
Pada Pasal 10 disebutkan bahwa Lembaga Pengelola PFII (LP PFII) mendukung operasional Dewan PFII, termasuk dalam pelaksanaan kewenangan penetapan pungutan, biaya, dan/atau iuran pengelolaan PFII.
Sementara Pasal 12 mengatur bahwa LP PFII bertugas mengelola operasional kawasan serta melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha sektor lainnya dengan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, maupun otoritas terkait di dalam dan luar negeri.
Adapun Pasal 13 memberikan kewenangan kepada LP PFII untuk membentuk atau bekerja sama dengan badan usaha dalam pembangunan, pengembangan, serta pengelolaan aset, infrastruktur, dan layanan kawasan.
Pada tahap awal, pembiayaan pembentukan PFII akan bersumber dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagaimana diatur dalam Pasal 5, yang dapat berupa dana tunai, aset negara, aset BUMN, maupun aset lainnya yang sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














