kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.215   -80,00   -0,49%
  • IDX 6.856   23,77   0,35%
  • KOMPAS100 994   5,17   0,52%
  • LQ45 764   4,00   0,53%
  • ISSI 223   0,67   0,30%
  • IDX30 394   1,91   0,49%
  • IDXHIDIV20 458   2,07   0,45%
  • IDX80 112   0,68   0,61%
  • IDXV30 113   0,27   0,24%
  • IDXQ30 128   0,65   0,51%

Marketplace Bakal Ditetapkan sebagai Pemungut Pajak, Ini Dampaknya bagi UMKM


Kamis, 26 Juni 2025 / 05:45 WIB
Marketplace Bakal Ditetapkan sebagai Pemungut Pajak, Ini Dampaknya bagi UMKM
ILUSTRASI. Konsumen belanja melalui marketplace atau situs belanja online/daring di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

Potensi Kebocoran Pajak di Marketplace

Sementara itu, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menekankan pentingnya pengaturan khusus terhadap transaksi perdagangan di marketplace.

Menurutnya, banyak pelaku usaha yang memilih berjualan di marketplace karena kemudahan akses dan potensi pasar yang besar, meski harus membayar biaya layanan dan promosi hingga 10%-20% kepada platform.

Namun, ia melihat bahwa potensi kebocoran pajak justru lebih besar di sektor ini dibandingkan dengan toko daring mandiri.

"Banyak potensi pajak yang lolos dari radar, terutama di marketplace. Berbeda dengan toko online mandiri yang biasanya sudah lebih besar dan relatif patuh,” ujar Raden.

Baca Juga: Pelapak E-Commerce dengan Omzet Rp 500 Juta-Rp 4,8 Miliar Akan Kena Pajak 0,5%

Aturan Baru Pajak E-Commerce Sedang Digodok

Dua sumber di industri e-commerce yang dikutip Reuters mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merancang aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak sebesar 0,5% dari omzet penjual yang memiliki pendapatan tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Aturan ini bertujuan untuk menyamakan kedudukan antara pedagang online dan toko fisik dalam hal kepatuhan perpajakan, serta menjadi strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah tantangan fiskal.

Perubahan tersebut diperkirakan akan berdampak langsung pada sejumlah platform besar seperti TikTok Shop dan Tokopedia milik ByteDance, Shopee milik Sea Limited, Lazada yang didukung Alibaba, serta Blibli dan Bukalapak.

Salah satu sumber menyebutkan bahwa aturan ini direncanakan akan diumumkan bulan depan, seiring dengan upaya pemerintah memperkuat basis penerimaan pajak di sektor ekonomi digital.

Selanjutnya: Trump Isyaratkan AS akan Melonggarkan Sanksi Minyak Iran

Menarik Dibaca: Infinix Smart 7 Harga Juni 2025 Lagi Murah, Fitur & Speknya Enggak Kaleng-Kaleng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×