kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Mario Bernardo sering minta info ke Djodi


Senin, 29 Juli 2013 / 15:47 WIB
Mario Bernardo sering minta info ke Djodi
ILUSTRASI. Rupiah diprediksi masih akan melemah pada perdagangan Jumat (4/3). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi perkara penipuan di Mahkamah Agung (MA) Mario Bernardo ternyata cukup lama mengenal tersangka Djodi Supratman.

Menurut Tommy Sihotang, kuasa hukum Mario, sebelum tertangkap kliennya kerap meminta informasi ke Djodi yang berstatus sebagai pegawai diklat Mahkamah Agung (MA).

"Mario itu pernah minta beberapa informasi ke si Djodi untuk informasi kasus," kata Tommy saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Senin (29/7).

Tommy mencontohkan, komunikasi itu dilakukan karena MA dianggapnya cukup lama dalam mengeluarkan hasil putusan kasasi. Meski Djodi kesehariannya bekerja di pusat diklat Mega Mendung di Ciawi, tetapi mantan satpam itu tetap dapat memberi informasi yang dibutuhkan.

Namun ia membantah pertemanan itu terkait dengan penanganan kasus yang membelit pengusaha Hutomo Wijaya Ongkowarsito. "Kalau hanya informasi itu kan bisa saja," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menilai, permintaan informasi oleh seorang advokat ke sejumlah pihak terkait adalah hal biasa.

Hanya saja advokat senior itu tetap bersikukuh, permintaan informasi harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan kode etik advokat dan UU tentang Advokat. "Dapat info kasih duit juga salah. Seorang PNS kita kasih uang salah," terang Otto.

Peristiwa ini berawal dari penangkapan Mario dan Djodi pada Kamis (25/7) lalu. Mereka ditangkap setelah sebelumnya diduga telah melakukan serah terima sejumlah uang terkait pengurusan penanganan kasasi perkara di MA.

Mario diduga telah memberikan sejumlah sebesar Rp 128 juta kepada Djodi. Djodi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Mario ditetapkan sebagai tersangka yang diduga memberikan suap. Anak buah Hotma Sitompul itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×