kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

Kantor Hotma disebut pernah terima perkara Hutomo


Senin, 29 Juli 2013 / 15:41 WIB
Kantor Hotma disebut pernah terima perkara Hutomo
ILUSTRASI. Dapatkan Kupon Diskon Traveloka s.d Rp150.000 Semua Produk Xperience


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap anak buah pengacara kondang Hotma Sitompul terkait dugaan suap penanganan kasasi perkara penipuan yang menjerat pengusaha Hutomo Wijaya Onggowarsito.

Namun, sebelum akhirnya KPK menangkap anak buah Hotma, kantor Hotma Sitompul and Associate pernah menerima konsultasi penanganan perkara tersebut pada awal tahun ini.

"Pernah seseorang minta konsultasi hukum soal kasus itu yang sudah masuk kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ke kantor pak Hotma," kata kuasa hukum Mario, Tommy Sihotang saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Senin (29/7).

Sayang saat ditanya lebih lanjut siapa sosok yang dimaksud, Tommy tak menjelaskan. Menurutnya, orang itu berasal dari kubu lawan dari pengusaha Hutomo Wijaya Onggowarsito.

Kata dia, permintaan konsultasi tersebut ditolak lantaran perkara sudah masuk ke tahap kasasi di MA.  "Orang ini berpikir bisa diatur di MA. Orang kantornya Hotma bilang, jaksa negara sudah mewakili kamu. Mereka bilang gini, apa yang mau ditangani ini sudah di jaksa," urainya.

Namun, ia membantah permintaan konsultasi tersebut akhirnya diterima oleh kantor Hotma. Tommy mengatakan, tidak pernah ada surat kuasa dari kantor Hotma untuk menangani perkara tersebut. Bahkan, menurutnya Mario juga tak pernah terlibat.

Kasus penipuan ini bermula dari putusan pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasasi tersebut didaftarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 9 April lalu.

Rencananya, dalam tingkat kasasi perkara itu akan diadili oleh majelis hakim yang terdiri dari Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh dan M. Zaharuddin Utama. Sedangkan yang bertindak sebagai panitera pengganti adalah Ikhsan Fathoni.

Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, peristiwa tangkap tangan yang dilakukan terhadap pengacara Mario Bernado dan pegawai diklat MA Djodi Supratman diduga terkait pengurusan kasasi perkara penipuan yang melibatkan pengusaha Hutomo Wijaya Onggowarsito.

Mario disebut-sebut telah memberikan sejumlah uang kepada Djodi untuk memuluskan kasasi perkara itu di MA. Dalam kasus tersebut, lembaga anti rasuah itu menjerat Mario dengan pasal perbuatan bersama-sama. Hanya saja, hingga kini baru Mario dan Djodi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×