Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengaku diberondong 21 pertanyaan oleh penyidik. Maria dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret Ketua MK, Akil Mochtar.
"Jadi semuanya ada 21 pertanyaan. Pertanyaan menyangkut identitas diri saya," kata Maria kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (16/10).
Lebih lanjut Maria mengaku, selain identitas, ia juga ditanya seputar perkara-perkara yang selama ini pernah ditanganinya sebagai Hakim Konstitusi. Seperti proses pembahasan di MK, mulai dari sidang panel sampai sidang pleno. "Dan bagaimana cara membuat putusan, apakah saya kenal dengan para pihak (penggugat dan tergugat) dan sebagainya," tambah dia.
Penyidik juga menanyakan apakah ia pernah menerima suap atau tidak. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima suap. " Ditanyakan juga, saya pernah menerima suap atau tidak. Saya bilang saya tidak pernah menerima suap," aku Maria.
Diketahui, Maria menangani perkara Pilkada di dua daerah tersebut bersama dengan Anwar Usman dan Akil Mochtar.
Untuk kasus Pilkada Lebak, Akil dan seorang advokat Susi Tur Andayani diduga menerima suap dari seorang pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Kini, Akil, Susi, dan Wawan juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 1 miliar.
Sedangkan dalam kasus Pilkada Gunung Mas, Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa juga diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Kini KPK juga telah menetapkan Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News