Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Dua Hakim Konstitusi, Anwar Usman dan Maria Farida Indrati, Rabu ini (16/10) akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di dua Kabupaten yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar.
"Iya, Saya diperiksa untuk Akil," ujar Anwar kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta Rabu (16/10).
Anwar juga hanya menjawab singkat ketika ditanyai wartawan terkait pengulangan pemungutan suara Pilkada Kabupaten Lebak. "Ada di putusan Mahkamah itu ya, secara lengkap," tambah Anwar.
Anwar dan Maria datang ke Kantor KPK pada pukul 10.30 WIB. Keduanya datang bersamaan dengan mobil dinasnya masing-masing.
Anwar dan Maria diperiksa KPK karena dianggap dapat memberikan informasi mengenai kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di MK.
Sebelumnya, KPK pun telah memanggil Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar untuk memberikan kesaksian terkait kasus yang sama.
Diketahui, Anwar dan Maria menangani perkara Pilkada di dua daerah tersebut bersama dengan Akil. Untuk kasus Pilkada Lebak, Akil dan seorang advokat Susi Tur Andayani diduga menerima suap dari seorang pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Kini, Aki, Susi, dan Wawan juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 1 miliar.
Sedangkan dalam kasus Pilkada Gunung Mas, Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa juga diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.
Kini KPK juga telah menetapkan Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News