kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Mardani Maming Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK Terkait Kasus Suap


Kamis, 28 Juli 2022 / 23:24 WIB
Mardani Maming Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK Terkait Kasus Suap
ILUSTRASI. Buronan KPK Mardani H. Maming, datang untuk menyerahkan diri ke Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/7/2022).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming (MM) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, MM diduga terlibat korupsi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat masih masih menjabat sebagai bupati.

“KPK telah mengumpulkan berbagai informasi terkait dengan dugaan yang dimaksud, dan KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti yang cukup. Sehingga KPK meningkatkan kasus perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM bupati tanah Bumbu periode 2010–2015 dan 2016–2018,” kata Alexander pada konferensi pers secara daring, Kamis malam (28/7).

Baca Juga: KPK Tahan Mardani Maming Usai Menyerahkan Diri

Alexander menyebut, MM akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini 28 Juli 2022 sampai dengan Agustus 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. MM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai bupati.

MM disangkakkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU pemberantasan Korupsi Junco Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

MM diketahui sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK melaului peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Mardani Maming Menyerahkan Diri Ke KPK, Simak Profil & Gurita Bisnisnya

MM sempat ditetapkan sebagai buronan oleh KPK sejak Selasa (26/7). KPK juga sempat melakukan upaya penangkapan terhadap MM.

MM lalu menyerahkan diri ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada pada hari ini. MM langsung di ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×