Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming (MM) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, MM diduga terlibat korupsi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat masih masih menjabat sebagai bupati.
“KPK telah mengumpulkan berbagai informasi terkait dengan dugaan yang dimaksud, dan KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti yang cukup. Sehingga KPK meningkatkan kasus perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM bupati tanah Bumbu periode 2010–2015 dan 2016–2018,” kata Alexander pada konferensi pers secara daring, Kamis malam (28/7).
Baca Juga: KPK Tahan Mardani Maming Usai Menyerahkan Diri
Alexander menyebut, MM akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini 28 Juli 2022 sampai dengan Agustus 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. MM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai bupati.
MM disangkakkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU pemberantasan Korupsi Junco Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
MM diketahui sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK melaului peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mardani Maming Menyerahkan Diri Ke KPK, Simak Profil & Gurita Bisnisnya
MM sempat ditetapkan sebagai buronan oleh KPK sejak Selasa (26/7). KPK juga sempat melakukan upaya penangkapan terhadap MM.
MM lalu menyerahkan diri ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada pada hari ini. MM langsung di ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News