Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menyerahkan diri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming selama 20 hari ke depan. KPK menduga Maming telah menerima hadiah atau janji terkait pemberian izin tambang di Tanah Bumbu.
Dalam konferensi pers, Kamis malam (28/7), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, Maming akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
"Ditahan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7).
Alex bilang, Maming akan ditahan per 28 Juli hingga 16 Agustus mendatang. Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Kalimantan Selatan Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai buron.
Baca Juga: Mardani Maming Menyerahkan Diri Ke KPK, Simak Profil & Gurita Bisnisnya
Maming datang ditemani sejumlah kuasa hukumnya sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah menunggu beberapa saat di lobi, Maming naik ke ruang penyidikan di lantai dua Gedung KPK.
KPK menetapkan Maming sebagai buron karena dinilai tidak kooperatif. Maming diketahui tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan penyidik.
Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 14 Juli. Namun, Maming tidak hadir dengan alasan praperadilannya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukumnya meminta jadwal pemeriksaan ditunda. Namun, KPK menyatakan praperadilan tersebut tidak mengganggu jalannya penyidikan. Sebab, praperadilan hanya menggugat aspek formil.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 21 Juli. Namun, Maming kembali absen.
Komisi antirasuah kemudian menjemput paksa dan menggeledah apartemennya pada Senin 25 Juli. Namun, Maming tidak ditemukan di lokasi.
Lalu, KPK mengunumkan Maming telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 26 Juli. KPK juga meminta bantuan Bareskrim Polri untuk menangkap Maming.
Kuasa hukum Maming kemudian mengaku telah mengirim surat ke KPK pada 25 Juli yang menyatakan kesiapan Maming datang ke Gedung Merah Putih pada 28 Juli.
Maming mengaku bingung karena ditetapkan sebagai DPO. Sebab, pihaknya telah bersurat pada 25 Juli.
"Saya juga bingung tanggal 25 suratnya masuk tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik bahwa saya akan hadir tanggal 28," ujar Maming saat tiba di KPK.
Dalam sidang praperadilan di PN Jaksel Tim Biro Hukum KPK menduga Maming telah menerima suap lebihd Ari Rp 104,3 miliar. Suap itu diterima selama tujuh tahun.
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) non aktif itu juga diduga difasilitasi dan dibiayai membangun sejumlah perusahaan. Hal itu ia terima setelah memberikan izin pertambangan kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Baca Juga: Mardani Maming, Kader PDIP Jadi Buronan KPK, Harta Kekayaannya Melonjak Dratis
Penulis : Syakirun Ni'am
Editor : Dani Prabowo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Resmi Tahan Mardani Maming di Rutan Pomdam Jaya Guntur".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News