kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri PUPR dana daerah dikelola lebih transparan


Selasa, 25 Juli 2017 / 22:43 WIB
Menteri PUPR dana daerah dikelola lebih transparan


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur daerah yang ditujukan mendukung pencapaian target-target RPJMN 2015-2019, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta Pemerintah Daerah, dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Infrastruktur 2017, harus terpadu dalam perencanaan dan sinkron dalam perencanaan dan pelaksanaannya, serta menghasilkan infrastruktur yang berkualitas.

Untuk itu Kementerian PUPR melakukan evaluasi pelaksanaan DAK tahun anggaran 2017 agar sesuai dengan standar dan mutu pekerjaan yang telah ditetapkan.

“Programnya harus sinergi, mutu pelaksanaannya juga harus sesuai standar Kementerian PUPR,"kata Basuki pada keterangan tertulisnya, Selasa (25/7).

DAK Bidang Infrastruktur Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 27,18 triliun. DAK  tersebut dialokasikan untuk 33 Provinsi dan 505 Kabupaten/Kota di seluruh Republik Indonesia. Mengingat jumlah alokasi DAK 2017 yang cukup besar, Basuki meminta kepada Pemerintah Daerah penerima DAK bersama Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk  dapat membuat mekanisme pengawasan pelaksanaan dan pelaporan yang akuntabel dan transparan.

“Saya minta pihak Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR berkolaborasi dengan Inspektorat di daerah untuk pengawasan dari pelaksanaan hingga pelaporan, dan juga harus ada review agar akuntabel termasuk perencanaannya,” tegasnya.

Basuki mengungkapkan, pemerintah terus berupaya untuk terus meningkatkan alokasi DAK setiap tahunnya sesuai tujuan. Ia menyatakan dalam tiga tahun terakhir alokasi DAK telah mengalami kenaikan tiga kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya dan direncanakan nantinya transfer dana ke daerah akan lebih besar dari belanja Kementerian.

Tujuan DAK sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, adalah membantu daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat, dan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional. DAK diharapkan menjadi salah satu instrumen utama untuk mendorong pembangunan infrastruktur dalam rangka penyediaan pelayanan publik di daerah yang sejalan dengan prioritas nasional.

Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri (KLN) Widiarto dari alokasi DAK Bidang Infrastruktur PUPR 2017 sebesar Rp 27,183 triliun terbagi menjadi tiga jenis, yakni DAK Reguler, DAK Penugasan dan DAK Afirmasi.

Dijelaskannya, DAK reguler dialokasikan dalam rangka mendukung Pemda untuk mewujudkan standar pelayanan minimalnya. Untuk DAK Reguler, Kementerian PUPR mengalokasikan dana sebesar Rp 655 miliar untuk pembangunan perumahan.

Sedangkan untuk DAK Penugasan, Kementerian PUPR mengalokasikan DAK sebesar Rp 4,005 triliun untuk pembangunan irigasi, Rp 19,690 triliun untuk pembangunan jalan, Rp 1,2 triliun untuk penyediaan fasilitas air minum dan Rp 1,25 triliun untuk sanitasi. Dijelaskan Widiarto, DAK Penugasan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas nasional dan prioritas daerah.

Sementara untuk DAK Afirmasi dialokasikan sebagai dukungan daerah perbatasan, tertinggal, terpencil, kepulauan dan daerah transmigrasi. Kementerian PUPR telah menyediakan DAK Afirmasi sebesar Rp 0,383 triliun untuk pembangunan pada daerah-daerah tersebut.

Ramadhani Prihatini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×